DPR RI Tampung Keinginan Dwi Kenegeraan Dari WNI di Luar Negeri

DPR RI Tampung Keinginan Dwi Kenegeraan Dari WNI di Luar Negeri

3 Desember 2020
Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengaku masih menampung aspirasi dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri untuk dapat berkewarganegaraan ganda.

Dwi kenegaraan dibutuhkan bagi WNI yang tinggal di luar negeri untuk mempertahankan keturunannnya. Keinginan ini muncul di tengah adanya rencana revisi terhadap UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, dikutip dari rmol.id, Kamis, 3 Desember 2020.

"Kami berharap bisa mendapatkan banyak masukan dan tentu saja menjadi wacana yang terus bergulir di masyarakat sampai saatnya kita menemukan formula yang tepat agar revisi UU ini benar‐benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," terangnya.

Keinginan untuk memiliki dwi kenegaraan menurutnya bisa saja dapat dikabulkan lantaran UU Kewarganegaraan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Itu karena sifat dari UU itu sendiri sering kali statis atau tertinggal dari kemajuan masyarakatnya.

Dimana, saat ini revisi UU Kewarganegaraan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020 –2024.

Loading...

Untuk diketahui, hukum Indonesia saat ini tidak membolehkan warga negaranya berkewarganegaraan ganda.

Apabila seorang WNI diketahui mempunyai kewarganegaraan ganda, maka ia harus melepaskan salah satu kewarganegaraan yang ia miliki.

Dan apabila ia tidak mau melepaskan salah satu kewarganegaraannya, maka sanksi yang didapatkan adalah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sesuai yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.