Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini (Foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Rangkap jabatan yang dilakukan Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menuai kritikan dari banyak pihak.
Termasuk politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. Melalui akun Twitter miliknya, Kamis, 24 Desember 2020, dia mengingatkan Tri Rismaharini bahwa jabatan barunya sebagai Mensos hanya menggantikan pejabat sebelumnya karena ditangkap KPK.
"Mestinya Risma awali dg keteladanan hukum dan focus laksanakn amanah sbg Mensos, krn Risma gantikn Mensos yg ditangkap KPK," terangnya.
Dia menilai, rangkap jabatan tersebut tak sesuai dengan UU meskipun mendapatkan izin dari Jokowi.
"Krn rangkap jabatan itu dilarang UU Pemda dan UU Kementrian Negara," terangnya.
Aturan pertama yang melarang menteri rangkap jabatan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Pemda melarang kepala daerah sebagai pejabat negara lainnya.
Pada pasal 78 ayat (2) huruf g menyebut kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan kedua yang dilanggar dalam kasus Risma adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a menegaskan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.
Kemudian pasal 24 ayat (2) huruf d UU tersebut menyebut menteri diberhentikan jabatannya oleh presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Tri Rismaharini sebagai menteri sosial, Rabu, 23 Desember 2020.
Ketika dilantik, Risma masih memiliki masa jabatan sebagai Wali Kota Surabaya hingga Februari 2021.
Risma mengatakan ia telah dapat izin dari Jokowi untuk rangkap jabatan. Membuat dia tetap menjadi wali kota dan menteri untuk sementara dikutip dari cnnindonesia.com.