Upaya Riau Maksimalkan Participating Interest 10 Persen dari Hasil Minyak Bumi dan Gas

Upaya Riau Maksimalkan Participating Interest 10 Persen dari Hasil Minyak Bumi dan Gas

19 November 2020
Sumur di Blok Rokan

Sumur di Blok Rokan

RIAU1.COM - Focus Group Discussion (FGD) tentang participating interest 10% secara virtual diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya, Rabu 18 November 2020.

FGD tersebut membahas tantangan dan peluang pelaksanaan participating interest 10% untuk mendukung kelancaran operasi dan target 1 Juta Bopd di Tahun 2030 kedepannya.

Pada kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan yang juga sebagai salah satu narasumber dalam FGD tersebut menyampaikan participating interest (PI) 10, yang mana besaran 10% PI pada KKS yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD dan BUMN.

"Tujuannya untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan minyak dan gas," kata dia.

Adapun latar belakang penawaran PI 10 berdasarkan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 yaitu sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan di produksikan dari suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD.

"Maksudnya BUMD pada pasal tersebut yaitu BUMD yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang daerah administrasinya meliputi lapangan yang bersangkutan," ujarnya.

Sebab itu, BUMD tersebut haruslah memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berpartisipasi. Dimana PI tersebut dilakukan antara kontraktor dengan BUMD secara kelaziman bisnis.

"Namun, apabila dalam wilayah tersebut terdapat satu BUMD, maka pengaturan pembagian participating interest diserahkan kepada kebijakan Gubernur di Provinsi masing-masing," ujarnya lagi.