Korupsi Dana Desa, Wali Nagari di Pesisir Selatan Ditahan

Korupsi Dana Desa, Wali Nagari di Pesisir Selatan Ditahan

26 April 2024
Proses hukum wali nagari di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan/Net

Proses hukum wali nagari di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan/Net

RIAU1.COM - Wali Nagari Nagari Barung-Barung Balantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pessel, Raymond mengungkapkan, penahanan Wali Nagari Barung-Barung Balantai Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DD.

Ia mengatakan, Wali Nagari berinisial AU tersebut ditetapkan tersangka setelah diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 376 juta dalam penggunaan DD tahun 2022.

“Benar, saudara AU kami melakukan penahanan karena telah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya melalui Kasi Intel Kejari, Dodi Susistro, Kamis 25 April 2024 yang dimuat Katasumbar.

Sambung dia, terungkapnya kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif yang dilakukan Wali Nagari Barung-Barung Balantai Tengah setelah adanya laporan dari masyarakat.

Menurutnya, dari informasi tersebut tim Pidsus Kejari Pessel melakukan pengumpulan data informasi dan keterangan, sehingga disimpulkan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam dugaan korupsi ini, tersangka diduga melakukan penyimpangan kegiatan fiktif fisik dan non fisik sebanyak 14 kegiatan yang dibayarkan negara, namun tidak dilaksanakan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Wali Nagari Barung-Barung Balantai Tengah menjadi tahanan jaksa.

Menurut Dodi Susistro, saudara AU ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Ya, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh penyidik dan dititipkan pada Rutan Kelas II B Painan,” tukasnya.*