Nasabah Asuransi Bumi Putra akan Mengadu ke DPRD, Komisi III Sebut Belum Terima Surat

Nasabah Asuransi Bumi Putra akan Mengadu ke DPRD, Komisi III Sebut Belum Terima Surat

24 Maret 2021
Anggota DPRD Riau, Husaimi Hamidi

Anggota DPRD Riau, Husaimi Hamidi

RIAU1.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyebutkan belum menerima surat resmi dari nasabah asuransi Bumi Putra 1912 di kota Pekanbaru yang dikabarkan ingin difasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lembaga wakil rakyat tersebut.

" Sejauh ini kami (DPRD,red) belum terima surat untuk RDP dari nasabah asuransi Bumi Putra," kata Husaimi Hamidi, ketua Komisi III DPRD Riau, Selasa 23 Maret 2021.

Namun pasa prinsipnya, sebut politisi PPP tersebut, DPRD sebagai lembaga perwakilan dari rakyat akan membantu, menerima dan dengan kewenangan yang dimiliki, akan membantu permasalah yang ada di tengah masyarakat.

"Kita akan pelajari lebih dalam tentang ini. Kita akan dengarkan aspirasi dan keluhan mereka," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan nasabah asuransi Bumi Putra 1912 di kota Pekanbaru belum juga mendapat kepastian terkait klaim di perusahaan asuransi tersebut.

Ratusan nasabah tersebut terus menggalang komunikasi atas perlakuan dari Bumi Putra. Dan dari informasi yang di himpun di lapangan, perkumpulan nasabah yang merasa dirugikan ini, telah menggalang sejumlah kekuatan.

Diantaranya yakni, dalam waktu beberapa hari kedepan, meminta DPRD Riau memfasilitasi dan memberikan kesempatan agar digelar Rapat dengar pendapat, serta diberikan kesempatan agar beberapa perwakilan menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya.

"Kami berharap, pihak DPRD sebagai wakil rakyat, bisa menengahi kami, dengan asuransi bumi putera, serta OJK, sehingga ada ada jalur mediasi, dan kami nasabah pun memastikan kejelasan nasib klaim kami,"ucap Arga. 

Di sisi lain praktisi paralegal, Rahman menuturkan, sebaiknya para nasabah mengahadapi dengan tenang, menempuh jalur hukum dengan tetap mengkedepankan logika-logika hukum, sehingga bisa menjerat pelaku penipuan, termasuk perusahaan plat merah. 

"Saran saya, nasabah harus melengkapi bukti, jangan sampai surat perjanjian awal hilang, karena disitulah awal kita melihat klausal hukumnya," ucap pemilik kantor paralegal Garka (Garuda Keadilan).***