Kebijakan Royalti Putar Lagu di Restoran hingga Cafe, Berikut Respon PHRI Riau

Kebijakan Royalti Putar Lagu di Restoran hingga Cafe, Berikut Respon PHRI Riau

9 April 2021
ilustrasi (Foto: Trivadvisor.co.id)

ilustrasi (Foto: Trivadvisor.co.id)

RIAU1.COM - Sosialisasi dan teknis keputusan pemerintah untuk menarik royalti putar lagu di restoran, kafe, hotel, dan tempat usaha lainnya masih ditunggu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau.

"Pada prinsipnya, tidak masalah dengan adanya aturan royalti tersebut. Sata setuju jika sebuah karya berhak mendapatkan apresiasi," kata Ketua PHRI Riau Nofrizal.

Nofrizal yang juga wakil ketua DPRD Pekanbaru ini menambahkan, perlu ada apresiasi bagi karya dan cipta dalam bentuk kebijakan royalti tersebut.

"Hak cipta kan perlu. Kalau tidak didukung, bagaimana orang mencari makan? Sudah punya lagu, tak mendapatkan royalti, ya salah juga," ujarnya.

Namun demikian, dia agar aturan royalti tersebut harus jelas, dan tidak membebani semua pihak, termasuk pengunjung.

"Harus ada ketentuan, unit usaha seperti apa yang bisa ditarik royalti dari pemutaran lagu. Kemudian, seperti apa sistem pengunduhan sebuah lagu tersebut, sehingga bisa diputarkan," paparnya.

"Jadi banyak item-item yang harus dibenahi. Pendownloadan, penjualan aplikasi, harus dibenahi. Kita menunggu regulasi yang implementasi ke bawah langsung," demikian Nofrizal.