Sebelum RTRW Riau 2018-2038 Direvisi, Walhi Nilai KLHS yang Harus Dilakukan

Sebelum RTRW Riau 2018-2038 Direvisi, Walhi Nilai KLHS yang Harus Dilakukan

1 Mei 2021
Ilustrasi kawasan hutan di Riau

Ilustrasi kawasan hutan di Riau

RIAU1.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menyebutkan, sudah semestinya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau direvisi, terlepas dari kebijakan untuk mengakomodir proyek strategis nasional di Riau.

"Memang harus direvisi, karena gugatan Walhi Riau terkait tata ruang Riau di Mahkamah Agung dikabulkan," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan pada Riau24.com grup belum lama ini.

Dan usulan Walhi Riau, tambah dia, bagaimana realisasi digugatan yang dikabulkan oleh Makhamah Agung tersebut dilaksanakan.

"Tinggal Pemda Riau baca hasil keputusan MA, dan poin-poin mana yang harus mereka perbaiki ada diputusan tersebut," ujarnya.

Tetapi, sambung dia, yang lebih penting adalah sebelum tata ruang ini direvisi, Pemda harus membuat kajian daya tampung dan daya dukung lingkungan, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

"Ini (KLHS) harus jadi bahan masukan. Contohnya kawasan gambut. Di Riau ada 4,6 juta hektar lahan gambut," pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, RTRW Riau tahun 2018-2038 harus ditinjau kembali, setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja dan proyek strategis nasional yang ada di Riau.