Setelah Lima Tahun Dapat Sanksi, Riau Kembali Berangkatkan Magang Kerja ke Jepang

Setelah Lima Tahun Dapat Sanksi, Riau Kembali Berangkatkan Magang Kerja ke Jepang

23 Juni 2021
Kadisnakertras Riau, Jonli

Kadisnakertras Riau, Jonli

RIAU1.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, sejauh ini telah menerima sebanyak 120 orang calon peserta magang kerja ke Jepang, melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). 

Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, pihaknya masih menerima calon peserta magang ke Jepang hingga tanggal 4 Juli 2021. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran dibukan mulai tanggal 4 Juni 2021 lalu.

"Sampai saat ini sudah 120 peserta yang mendaftar. Ini kesempatan bagi generasi muda Riau untuk mendapatkan ilmu dan mendapat kesempatan kerja setelah pulang dari luar negri. Apalagi tahun ini merupakan tahun pertama bagi Riau, setelah mendapatkan penalti dari pemerintah pusat," kata Jonli.

Penalti yang diberikan oleh Pemerintah pusat kepada Riau, sebut Jonli, setelah lima tahun yang lalu Riau mengirimkan peserta magang keluar negri. Namun ditengah jalan banyak dari peserta yang mundur dan pulang ke negara, karena tidak mampu dan tidak tahan berlama di luar negri. 

"Di Riau ini pernah ada pengiriman anak magang keluar negri, namun karena tidak mengikut ketentuan, belum sampai masa habis kontrak sudah balik. Akhirnya kena penalti dan Riau tidak bisa ikut lagi, ini baru tahun pertama dimuli lagi. Kalau magang kerja di luar negri itukan bisa tiga sampai lima tahun," papar Jonli.

"Jadi pernah kejadian peserta kita itu baru setahun tak sanggup dan balik, dan setelah lima tahun ini mulai lagi, kita mengharapkan orang yang pergi magang ini mental harus siap. Bagi yang tidak mampu dan tidak tahan lebih baik tidak mendaftar," tegasnya.

Bagi calon peserta magang ke Jepang, Jonli meminta agar peserta menyiapkan seluruh administrasi yang lengkap. Pasalnya, Disnakertrans Riau hanya menyaring dan menerima pendaftaran. Selanjutnya untuk penetapan peserta yang terpilih ditentukan oleh Kemenaker.

"Kita hanya menerima pendaftaran dan menyaringnya, selanjutnya yang sudah terdaftar kita laporkan ke pusat, disaring secara administrasi sesuai dengan yang diumumkan di brosur yang telah kita sebar. Ada persyaratan khusus dan persyaratan umumnya, kalau di Riau tentu KTP Riau minimal dua tahun. Kartu keluarga, SKCK, kartu kuning, ijazah, tamatan SMA sederajat, dan ada lagi persyaratan lainnya, kirim ke Disnakertrans Riau," demikian Jonli.