Datuk Al Azhar Ungkap Hak Pancung Alas Blok Rokan Amanat Konstitusi NKRI dan Deklarasi PBB

Datuk Al Azhar Ungkap Hak Pancung Alas Blok Rokan Amanat Konstitusi NKRI dan Deklarasi PBB

2 Juli 2021
Ketua MKA LAM Riau, Datuk Seri Alazhar

Ketua MKA LAM Riau, Datuk Seri Alazhar

RIAU1.COM - Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Datuk Seri H. Al azhar menyebutkan bahwa wilayah operasi Blok Rokan itu adalah tanah adat.

Demikian penegasan yang kembali disampaikannya atas hak turun-temurun yang harus dihormati siapa pun, khususnya PT CPI yang sudah hampir seabad mengelola Blok Rokan, dan Pertamina yang akan mengelolanya mulai 9 Agustus 2021 nanti.

"Pancung alas adalah bagi hasil dalam persentase tertentu yang menjadi kewajiban pengelola tanah adat. Yang digunakan untuk kesejahteraan komunal yang diatur oleh ketentuan-ketentuan adat setempat," kata Datuk Al Azhar saat menerima kunjungan Simpul Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wilayah Kerja Blok Rokan Provinsi Riau di Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau

Pemberian pancung alas, sambung dia, adalah suatu keniscayaan bagi pengelola tanah adat. Dan merupakan bentuk implementasi amanat konstitusi NKRI maupun Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat.

"Disahkan Majelis Umum PBB dalam sesi ke-61-nya di Markas PBB di New York pada hari Kamis, 13 September 2007 yang sudah diratifikasi Indonesia," ungkapnya.

"Bagi masyarakat adat, perjuangan memperoleh pancung alas atas pengelolaan Blok Rokan adalah persoalan marwah, yang untuk menegakkannya apapun siap untuk dipertaruhkan," demikian Datuk Seri Al Azhar.