PPKM Jawa dan Bali Diberlakukan, Penerbangan di SKK II Pekanbaru berjalan Normal

PPKM Jawa dan Bali Diberlakukan, Penerbangan di SKK II Pekanbaru berjalan Normal

6 Juli 2021
Kondisi bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru masih normal dan lancar

Kondisi bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru masih normal dan lancar

RIAU1.COM - Mulai Sabtu 3 Juli 2021 kemarin, pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

PPKM darurat mulai berlaku hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo. Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

Di Riau sendiri, yaitu di bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, kondisi penerbangan terpantau sampai saat ini berjalan normal dan lancar meski diberlakukan PPKM tersebut.

"Berjalan normal dan lancar berdasarkan data yang kami himpun dari tanggal 3 Juli 2021 sejak diberlakukannya PPKM sampai saat ini ada 2.990 penumpang keluar dan masuk Riau,"katanya Eksekutif General Manager Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi Prasetiyo. Selasa 6 Juli 2021.

Dan jika dibandingkan bulan lalu atau di hari biasa rata-rata lanjutnya jumlah penumpang yang terbang mencapai 3500-4000 orang.

"Untuk penumpang yang berasal dari Jawa-Bali yang masuk ke Riau saat ini terbatas,"terangnya.

Tapi yang jelas katanya setiap penumpang yang berasal dari dua daerah tersebut pihaknya mulai memberlakukan pemeriksaan hasil negatif swab PCR Covid-19 di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Hal ini dilakukan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Dijelaskan Yogi lagi, untuk pemberlakuan hasil negatif swab PCR, hanya berlaku bagi penumpang yang datang dari Jawa dan Bali.

Sedangkan, penumpang yang datang dari Pulau Sumatera dan lainnya, masih berlaku hasil rapid antigen negatif yang masih dijalankan sampai saat ini.

"Rapid antigen untuk penumpang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak berlaku, tapi bagi sesama pulau Sumatera, misal Pekanbaru-Medan masih berlaku rapid antigen. Dan ini masih terus berlaku sepanjang penerapan PPKM Darurat, termasuk pengambilan sample rapid antigen bagi yang datang di Bandara SSK II Pekanbaru,"terangnya.

Ditambahkan Yogi, sampai saat ini pelaksanaan rapid antigen masih lancar. Hal ini berkat kerja sama dengan dinas kesehatan, polisi, TNI, dan Satpol PP.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

Secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Kemenhub adalah sebagai berikut:

1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.

2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksinasi dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

3. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksinasi dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

4. Kartu vaksinasi tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

5. Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia (Kartu Kewasapadaan Kesehatan versi modern) pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

6. Terdapat pengecualian yakni kartu vaksinasi tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksinasi (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.