Komisi IV Sebut Gubernur Riau Telah Menambah UPT Untuk Pemeliharaan Jalan Rusak Provinsi

Komisi IV Sebut Gubernur Riau Telah Menambah UPT Untuk Pemeliharaan Jalan Rusak Provinsi

14 Juli 2021
Parisman Ihwan

Parisman Ihwan

RIAU1.COM -Ketua komisi IV DPRD Riau Parisman Ihwan tidak menampikkan keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang merajalela sangat berdampak pada kondisi jalan di Provinsi Riau yang terus mengalami kerusakan parah seperti daerah perbatasan.

Walaupun demikian katanya pemerintah Riau telah menambah UPT untuk pemeliharaan jalan provinsi Riau yang rusak tersebut.

"Pak gubernur sekarang telah menambah UPT yang biasanya ada tiga menjadi enam  UPT untuk pemeliharaan,"katanya. Rabu 14 Juli 2021.

Tapi diakuinya memang pemeliharaan itu  tidak semua bisa ditangani karna terkendala akan keterbatasan anggaran yang saat ini menurun. "Seperti spot A diperbaiki dan kemudian dilalui ODOL sehingga ketika diperbaiki di spot B, spot A rusak. Kondisi ini terjadi terus menerus,"jelasnya.

Walaupun demikian kata Iwan Fatah sapaan Parisman untuk pembangunan saat ini sedang berjalan begitu juga untuk pemeliharaan jalan dari UPT.

"Yang penting fungsional jalan itu  berjalan atau berfungsi,"jelasnya.

Ditanya soal realisai anggaran di UPT tersebut politisi Golkar ini mengatakan sudah diatas 40 persen.

Terkait ODOL ini anggota DPRD Riau dapil Pekanbaru ini mendesak pihak terkait segera melakukan action untuk menertibkan.

"Kita minta harus ada action, supaya ODOL ini tidak merusak jalan kita lagi, di Air Molek itu kita sudah minta supaya truk bertonase besar jangan lagi melintas di Jalan Jenderal Sudirman, mereka harus memutar,"ujarnya.

Sebab, lanjut Iwan sapaan Parisman jalan Jenderal Sudirman tersebut merupakan jalan yang dipadati oleh masyarakat, sehingga tak jarang keberadaan truk betonase besar menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Soal kekurangan sarana dan prasarana dalam melakukan penertiban ODOL. Ini kata Iwan akan menjadi perhatian dari Komisi IV DPRD Riau yang membidangi persoalan perhubungan.

"Jembatan timbang itu harus dilengkapi sarana dan prasarananya, baik tempat penyimpanan barang berlebih, alat-alat untuk mengurangi tonase dan termasuk juga tempat parkir kendaraan bertonase berat,"ujarnya.

Memang diakui Ketua Gapensi Riau ini, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Balai Perhubungan masih sangat kurang dalam hal penindakan,  padahal mestinya ada orang-orang yang harus mengawasi ini selama 24 jam. 

"Untuk mencapai Zero ODOL 2023, Pemda dan Pemerintah Pusat harus melengkapi sarana dan prasarana, baru program Zero ODOL 2023 bisa terlaksana dengan baik,"pintanya.

Karena jembatan timbang merupakan kewenangan pemerintah pusat, Iwan menyebut pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini ke pemerintah pusat. Karena, dalam penindakan ODOL sudah ada regulasinya, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Kalau penjelasan dari Dinas PUPR, penindakan di jalan raya harus ada penilangan dari pihak kepolisian. Dishub tidak punya hak menilang, kecuali razia. Dan razia itu harus didampingi kepolisian dan balai," tutupnya.