Standarisasi Produk Ditegaskan Pemprov Riau untuk Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha

Standarisasi Produk Ditegaskan Pemprov Riau untuk Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha

28 Maret 2022
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto

Sekdaprov Riau, SF Hariyanto

RIAU1.COM - Workshop urgensi pemenuhan regulasi dalam persyaratan sertifikasi Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) produk pangan secara virtual melalui video tapping, Senin (28/03/2022) diikuti Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto. 

Sebagai informasi, Standarisasi Nasional Indonesia merupakan standar yang disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional), juga ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik produksi perorangan maupun sebuah organisasi atau perusahaan.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Riau SF Hariyanto, mengatakan bahwa standardisasi Indonesia adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Dimana standarisasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya.

"Standarisasi ini bertujuan untuk tingkatkan perlindungan kepada konsumen dalam upaya keselamatan, keamanan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup dan membantu kelancaran perdagangan juga mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan," katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang industri Pasal 41 menyatakan bahwa menteri, gubernur dan bupati walikota dapat memberikan fasilitasi nonfiskal kepada perusahaan industri kecil dan perusahaan industri menengah yang menerapkan standar nasional Indonesia.

"Spesifikasi teknis atau pedoman tata cara yang berlaku ini secara wajib bertujuan untuk fasilitasi non fiskal yang meliputi pembiayaan dalam proses penilaian kesesuaian dalam rangka sertifikasi SNI," ujar SF Hariyanto.

Selain itu, SF Hariyanto juga mengungkapkan spesifikasi teknis dan pedoman tata cara yang dilakukan secara wajib oleh perusahaan industri kecil dan perusahaan industri menengah dapat menerima fasilitas nonfiskal paling sedikit untuk memenuhi ketentuan.

"Perusahaan industri kecil dan menengah tentunya dapat menerima fasilitas nonfiskal seperti memiliki perizinan berusaha dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan," sebut dia.*