Sambut May Day 2022, Ini Harapan KSBSI Riau

Sambut May Day 2022, Ini Harapan KSBSI Riau

30 April 2022
Juandy Hutauruk

Juandy Hutauruk

RIAU1.COM - Hari Buruh sedunia, atau biasa disebut May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei menjadi momentum perjuangan bagi setiap buruh, dalam memperjuangkan hak-hak mereka. 

Wajar saja jika kaum buruh mengekpresikan perjuangan mereka itu dengan beragam cara, termasuk dengan menggelar aksi turun ke jalan. Terlepas dari aksi bersama itu, tentu para buruh juga memiliki harapan masing-masing di May Day 2022 ini.

Riau1.com mencoba mewawancarai sejumlah organisasi buruh terkait harapannya dihari buruh 2022 besok.

Pada umumnya, harapan para buruh ini masih terkait dengan kesejahteraan mereka sebagai seorang pekerja dan juga manusia. Seperti diungkap Juandy Hutahuruk Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau bahwa kaum buruh harus menyorot terkait dengan peraturan menteri tenaga kerja no 2 tahun 2022 tentang tata cara pencairan jaminan hari tua (JHT), yang per hari ini telah di revisi menjadi peraturan menteri tenaga kerja nomor 4 Tahun 2022.

"Bahwa pada prinsipnya KSBSI berencana untuk turun aksi dalam memperingati May Day 2022 namun terhadap jadwal masih di diskusikan secara komprehensif di internal organisasi. Adapun beberapa persoalan yang masih menjadi perhatian serius kami terkait dengan peraturan menteri tenaga kerja no 2 tahun 2022 tentang tata cara pencairan JHT yang per hari ini telah di revisi menjadi peraturan menteri tenaga kerja nomor 4 Tahun 2022,"katanya. Sabtu (30/4/2022).

Menurutnya peraturan menteri nomor 4 tahun 2022 tentang JHT lebih fleksibel dibanding dengan peraturan menteri tenaga kerja nomor 2 tahun 2022. Revisi ini merupakan hasil kerja keras serikat buruh dan beberapa elemen lainnya yang menolak hadirnya peraturan menteri nomor dua tahun 2022 di mana membatasi usia dalam hal pencairan JHT itu.

"Namun serikat buruh masih harus terus mengawal permenaker no 4/2022 tersebut, meskipun terlihat fleksibel namun haruslah dipastikan implementasinya tidak ditemukan kendala dan dan terbentuknya sinergi antara pemangku kepentingan seperti BPJS ketenagakerjaan,"ujar ketua PSI Riau ini.

Kemudian terkait persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) pada hari besar keagamaan Idul Fitri tahun ini, secara spesifik KSBSI Riau katanya belum menerima laporan maupun pengaduan adanya pelanggaran pemberian THR terhadap anggota KSBSI, namun pengawasan dan pendampingan akan tetap terus dilakukan.

"Khususnya pemberian THR kepada anggota kami tidak ada kendala, harapan kami kepada para pemberi kerja yakni para mitra kerja kami untuk tidak mempersulit ataupun memperlambat pemberian THR yang merupakan hak daripada buruh,"pintanya.

Dalam dari itu, Juandy belum bisa menjawab secara komprehensif meskipun KSBSI merupakan motor gerak dari aliansi serikat pekerja serikat buruh nasional provinsi Riau.  Namun sebagai tanda bahaya atas kepentingan bersama yakni isu general, lazimnya pasti akan berjuang bersama atas penderitaan yang sama.

"Jika isunya tentang peraturan menteri dan hal-hal yang terkait dengan kebijakan pemerintahan pusat maka idealnya aspirasi disampaikan ke Pemprov namun tidak tertutup kemungkinan lembaga legislasi untuk dapat mendengarkan aspirasi kaum buruh,"pungkasnya.

Kemudian terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tambahnya juga tidak salah. Namun pemerintah harus menemukan instrumen yang lebih tepat untuk memberikan stimulus kepada rakyat contoh perbaikan regulasi terhadap kaum buruh yang ter PHK melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Apakah sudah eligible dengan fakta persoalan kaum buruh.

"Tapi kami menyatakan dengan tegas belum, oleh karena itu kementerian tenaga kerja republik Indonesia yang merupakan leading sektor untuk hubungan industrial untuk dapat lebih peka dan teliti atas jeritan kaum buruh dan tidak hanya mengandalkan sebuah skema BSU yang sifatnya temporari dan tidak menjawab tuntas atas persoalan kaum buruh,"pungkasnya.

"Dan perlu diingatkan bahwa sudah sepantasnya menteri tenaga kerja republik Indonesia tidak ugal ugalan dalam menerbitkan sebuah regulasi yang menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak khususnya kaum buruh dan pekerja,"timpalnya.