Desa Tanjung Punak Rupat Utara, Juara Desa Wisata Riau Tahun 2023

Desa Tanjung Punak Rupat Utara, Juara Desa Wisata Riau Tahun 2023

3 Desember 2023
Pemenang Desa Wisata Riau Tahun 2023

Pemenang Desa Wisata Riau Tahun 2023

RIAU1.COM - Desa Wisata Tanjung Punak Kecamatan Rupat Utara dinobatkan sebagai juara satu Desa Wisata Riau tahun 2023. 

Penobatan ini diumumkan ada malam Apresiasi Desa Wisata Riau di Pusat Wisata Kuliner Riau Garden, Pekanbaru, Sabtu 2 Desember 2023, malam.

Penghargaan sebagai Desa Wisata Riau tahun 2023, diserahkan langsung Kepala Gubernur Riau diwakili Kepala Dinas Pariwisata Riau Roni Rahmat, diterima Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis diwakili Kepala Bidang Pariwisata, Alwizar.

Bagi Kabupaten Bengkalis prestasi Tahun 2023 ini merupakan prestasi dua tahun berturut-turut karena pada Tahun 2022 Desa Wisata Bukit Batu telah berhasil mengharumkan nama Kabupaten Begkalis dengan prestasi tingkat nasional.

Desa-desa yang berhasil meraih apresiasi pada malam itu adalah, juara I ditempati Desa Wisata Tanjung Punak Kecamatan Rupat Utara, juara II ditempati Desa Pebaun Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, juara III adalah Desa Koto Ruang Kabupaten Rokan Hulu. 

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis diwakili Kepala Bidang Pariwisata.

Alwizar, mengatakan patut bersyukur dengan capaian ini. Tentu pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Desa Tanjung Punak beserta jajaran dan pihak-pihak yang selama ini bekerja keras untuk mewujudkan desa wisata.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentu kita patut memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat langsung dalam mewujudkan Desa Wisata Tanjung Punak,” ujarnya.  

Dikatakan Alwizar, dalam pengembangan desa wisata, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga berfungsi sebagai regulator, yaitu menstandarisasi desa wisata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

“Fungsi yang kedua adalah sebagai fasilitator, yaitu memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM Pengelola dan Pelaku Usaha Pariwisata di Desa Wisata seperti mengadakan pelatihan-pelatihan,” jelas Alwizar.*