Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial 4.237 Ha, Negara Akui Hutan Adat Kuansing
Penyerahan Sertifikat Hutan Adat Kuansing dan Perhutanan Sosil
RIAU1.COM - Kementerian Kehutanan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Hutan Adat kepada masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyerahan berlangsung di Lapangan Desa Kenegerian Jake, Kecamatan Kuansing Tengah, Kabupaten Kuansing, Jum'at (28/11/2025) pagi, menjadi momen penting bagi masyarakat adat setempat yang telah lama menunggu pengakuan negara atas hak kelola hutan mereka.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni. Turut mendampingi, Plt. Kadis LHK Provinsi Riau Embi Yarman, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, unsur Forkopimda, perangkat adat, serta sekitar 600 peserta yang terdiri dari ninik mamak, tokoh masyarakat, UPT Kemenhut, dan penerima SK Perhutanan Sosial.
Dalam laporannya, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Catur Endah Prasetiani menjelaskan bahwa penyerahan SK ini adalah bagian dari mandat nasional dalam memperluas akses kelola hutan bagi masyarakat adat dan kelompok perhutanan sosial.
“Momen penyerahan SK hari ini adalah deklarasi resmi negara yang mengakui legalitas hak pengelolaan, bukan sekadar pemberian. Ini adalah pengakuan bahwa masyarakat yang hidup paling dekat dengan hutan adalah pengelola yang sah dan berdaulat,” ujar Catur.
Ia memaparkan bahwa hingga November 2025, capaian Perhutanan Sosial nasional telah mencapai 8,32 juta hektare melalui 11.065 SK untuk 1,4 juta kepala keluarga. Sementara penetapan Hutan Adat secara nasional sudah mencapai 366.955 hektare dengan 169 unit Hutan Adat.
Di Provinsi Riau, Persetujuan Perhutanan Sosial yang telah diberikan seluas 194.572 hektare untuk 34.902 KK. Khusus Kabupaten Kuantan Singingi, akses kelola mencapai 5.560 hektare bagi 2.519 KK melalui sembilan SK.
Pada kegiatan hari ini, SK diberikan kepada lima kelompok, masing-masing:
Hutan Adat Kenagarian Jake – 405 hektare
HKm KTH Kampar Jaya Bersama – 1.286 hektare
HKm KTH Batang Ulak Jaya – 989 hektare
HKm KTH Selatang Mandiri – 314 hektare
HKm KTH Sungai Otan – 1.243 hektare
Total luas akses kelola yang diberikan mencapai 4.237 hektare untuk 1.379 KK, dengan 28 persen penerimanya adalah perempuan.
Catur menegaskan bahwa program Perhutanan Sosial kini tidak hanya fokus pada legalitas, tetapi juga pembangunan ekonomi berkelanjutan.
“Legalitas penting, tetapi keberlanjutan ekonomi adalah penentu akhir keberhasilan. Penguatan usaha masyarakat, inovasi teknologi, hingga akses pembiayaan harus berjalan beriringan,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tampak emosional saat menyampaikan rasa bahagianya bisa kembali ke kampung halaman.
“Hari ini saya senang pulang kampung ke Kuansing. Banyak kenangan masa kecil saya di sini. Karena itu, di depan ninik mamak saya berjanji, beberapa persoalan kehutanan insyaallah akan kita selesaikan,” ujarnya.
Menteri mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi harus tetap menjaga keseimbangan lingkungan, terlebih Indonesia kini semakin sering menghadapi bencana ekologis.
“Pertumbuhan ekonomi penting, tetapi pertumbuhan ekologis juga penting. Kita perlu lebih disiplin menjaga hutan,” tegasnya.
Ia menyoroti pentingnya pelestarian hutan adat bagi keberlanjutan tradisi Pacu Jalur, ikon budaya masyarakat Kuansing.
“Pacu Jalur sudah mendunia. Tapi apa jadinya kalau kayu jalurnya tidak ada lagi? Hutan adat ini penting agar anak cucu kita kelak tetap dapat menikmati tradisi ini dengan bahan baku yang benar,” ucapnya.
Raja Juli Antoni juga memastikan bahwa pemerintah tidak berhenti pada pemberian hak akses, tetapi turut mendukung penguatan ekonomi masyarakat.
“Kami akan memberikan dukungan permodalan, bibit, hingga program pemberdayaan masyarakat. Kita ingin kesejahteraan meningkat, tetapi aspek ekologis tetap terjaga,” jelasnya.
Penyerahan SK ini menjadi bagian penting dari strategi Reforma Agraria dan upaya memperkuat peran masyarakat dalam menjaga hutan. Dirjen PSKL menegaskan bahwa kementerian berkomitmen mengawal keberlanjutan program Perhutanan Sosial hingga tingkat tapak.
“Amanah ini diharapkan menjadi warisan produktif bagi generasi mendatang,” tutupnya.*