Meranti dan Pekanbaru Tidak Mengajukan Program Replanting Kebun Sawit Rakyat

11 Juli 2025
Program Replanting Kebun Sawit Rakyat Tahun Sebelumnya

Program Replanting Kebun Sawit Rakyat Tahun Sebelumnya

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pempr) Riau menargetkan pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting kelapa sawit seluas 10.800 hektare pada tahun 2025. 

Program ini tersebar di 10 kabupaten/kota, kecuali Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak mengajukan usulan tahun ini.

Program nasional yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas sawit rakyat yang sudah tua, tidak produktif, atau menggunakan bibit tidak bersertifikat. 

Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada inisiatif dan kesiapan kelompok tani serta kinerja pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa proses awal program dimulai dari pengajuan usulan oleh kelompok tani ke Dinas Perkebunan kabupaten/kota. 

Setelah itu, dilakukan proses verifikasi lapangan dan kelengkapan administrasi oleh dinas di daerah.

“Yang melakukan verifikasi di lapangan adalah Dinas Perkebunan kabupaten/kota. Mereka yang menilai apakah layak atau tidak menerima bantuan PSR, termasuk memeriksa legalitas lahan, status kepemilikan, dan kelengkapan administrasi lainnya,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).

Dinas Perkebunan Provinsi Riau, lanjutnya, tidak terlibat dalam proses verifikasi lapangan. Peran provinsi lebih kepada mengecek dokumen administrasi teknis, seperti CPCL (Calon Petani Calon Lahan), sebelum diajukan ke pusat.

“Kami hanya mengecek kesesuaian dan kelengkapan dokumen usulan dari kabupaten/kota, khususnya CPCL. Jadi titik beratnya memang ada di dinas kabupaten/kota. Jika dari sana dinilai layak, baru kami bantu ajukan ke BPDP,” tegasnya.

Syahrial menambahkan bahwa besarnya peran daerah sangat menentukan suksesnya pelaksanaan program ini. Oleh karena itu, penting bagi dinas perkebunan di kabupaten/kota untuk mendampingi kelompok tani sejak awal, termasuk dalam menyusun dokumen dan mengawal verifikasi di lapangan.

Dalam program PSR ini, petani yang lahannya memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan maksimal Rp60 juta per hektar. Dana ini digunakan untuk pembongkaran tanaman tua, pembelian bibit unggul bersertifikat, penanaman kembali, serta perawatan awal.

Program peremajaan ini diharapkan menjadi solusi bagi ribuan hektare kebun sawit rakyat yang saat ini sudah tidak produktif, sehingga petani bisa kembali menikmati hasil panen yang optimal secara berkelanjutan.*