Gegara Utang Rp3 Juta, Pemuda di Batam Disiksa 4 Hari

6 Juli 2025
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Empat pelaku penyekapan terhadap seorang pemuda berinisial RB di Kota Batam, berhasil diringkus Tim Reserse Kriminal (Buser) Polsek Batam Kota.

Keempat tersangka, masing-masing berinisial DM, RO, MF, dan MK, ditangkap di rumah milik DM di kawasan Ruli Belakang Perumahan Lavender, Batam Kota, pada Kamis malam 3 Juli 2025.

Korban tidak hanya disekap, tetapi juga mengalami penyiksaan selama empat hari, mulai Senin 30 Juni 2025 hingga Kamis, 3 Juli 2025. Ia dianiaya menggunakan gunting dan benda tumpul. 

Menurut informasi yang dihimpun batamnews.co.id, kasus ini bermula dari utang RB kepada MK sebesar Rp3 juta. Saat ditagih, korban mengaku tidak mampu melunasi. MK yang kesal kemudian mengajak tujuh temannya untuk menjemput RB dan membawanya ke rumah DM.  

“Saya disekap selama empat hari di rumah pelaku DM alias Bule. Paha saya ditusuk-tusuk gunting, dan tulang rusuk saya dipukul sampai memar dan sesak napas,” ungkap RB saat ditemui pada Minggu, 6 Juli 2025, sambil menunjukkan bekas lukanya.  

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, membenarkan penangkapan empat pelaku.  

“Benar, empat dari tujuh pelaku telah diamankan. Tiga lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.  

Keempat tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara.*