Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Riau
RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya dalam mendorong penerapan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam aturan tersebut, instansi pemerintah dan BUMN diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 2% tenaga kerja penyandang disabilitas, sementara perusahaan swasta wajib menyediakan minimal 1% kuota pekerjaan bagi pekerja disabilitas.
Penegasan tersebut disampaikan pada kegiatan peringatan Hari Disabilitas Internasional yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Sosial Provinsi Riau, Ahad (7/12/2025).
Momentum ini dimanfaatkan Pemprov Riau untuk mendorong percepatan implementasi ketenagakerjaan inklusif di seluruh instansi pemerintah, BUMN, dan sektor swasta.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa pemenuhan kuota pekerja disabilitas bukanlah formalitas, melainkan kewajiban moral yang harus diwujudkan secara nyata.
“UU Nomor 8 Tahun 2016 sudah sangat jelas. Pemerintah dan BUMN wajib menyediakan minimal 2% ruang kerja untuk penyandang disabilitas, dan dunia usaha minimal 1%. Ini harus dilaksanakan, bukan hanya dicatat dalam laporan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Pemprov Riau akan terus mengawasi dan mendorong agar regulasi tersebut berjalan efektif.
“Kita ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan kerja yang adil, setara, dan bermartabat. Mereka memiliki kemampuan, kompetensi, dan hak yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tambahnya.
Syahrial Abdi juga menyoroti pentingnya kesiapan lingkungan kerja yang ramah disabilitas.
“Ketenagakerjaan inklusif tidak cukup hanya dengan membuka lowongan. Perusahaan dan instansi harus memastikan aksesibilitas, memberikan pelatihan, serta menyediakan ruang kerja yang aman dan mendukung bagi pekerja disabilitas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Zulfadli, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat kolaborasi dengan sektor usaha dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi ketentuan ketenagakerjaan inklusif berjalan optimal.
“Kami mendorong setiap instansi dan perusahaan untuk benar-benar membuka ruang kerja bagi penyandang disabilitas. Kewajiban 1 hingga 2 persen ini tidak boleh hanya dipenuhi di atas kertas, tetapi harus terealisasi dalam penempatan tenaga kerja yang sesuai kompetensi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Sosial telah menyiapkan berbagai program pemberdayaan yang dapat mendukung kesiapan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja.
“Kami menyediakan pelatihan vokasional, pendampingan, hingga peningkatan akses layanan rehabilitasi sosial. Tujuannya jelas: agar mereka lebih siap, mandiri, dan mampu bersaing di pasar kerja,” tutupnya.*