Pengiriman Belasan PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Rohil

4 September 2025
PMI ilegal yang akan menuju Malaysia digagalkan di perairan Rohil

PMI ilegal yang akan menuju Malaysia digagalkan di perairan Rohil

RIAU1.COM - Tim gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan batang kayu teki dan pengiriman 13 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, mengungkapkan operasi ini merupakan tindak lanjut informasi intelijen dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Riau terkait rencana pengiriman kayu teki ilegal menuju Port Klang, Malaysia.

“Dari informasi yang diterima, dua kapal motor, yaitu KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri, akan berangkat dari Sungai Bunyi, Sinaboi, pada Sabtu malam (30/8/2025). Tim langsung bergerak cepat menyusun strategi patroli dan pemantauan kapal target,” jelas Dedi, Rabu (3/9/2025).

Operasi gabungan ini melibatkan Direktorat P2 DJBC, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepri, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) BC Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut (Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002, dan KPPBC TMP B Dumai.

Hasilnya, pada Minggu sekitar pukul 00.30 WIB, tim patroli menemukan dua kapal target di koordinat 02°29’36" U/101°11’36" T.

Pemeriksaan awal mengungkapkan kedua kapal mengangkut 6.800 batang kayu teki tanpa dokumen sah, masing-masing 3.000 batang di KM Putra Tunggal dan 3.800 batang di KM 10 Putri.

“Selain ribuan kayu, kami juga mengamankan 13 calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” tambah Dedi.

Karena kondisi cuaca dan gelombang laut yang tidak bersahabat, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan setelah kapal-kapal tersebut dikawal menuju Dermaga Dumai. 

Hasilnya, dua nakhoda kapal, Hendri (KM Putra Tunggal) dan Sudirman (KM 10 Putri), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kelas II B Dumai.*