Besok Ada Penertiban, PKL di Bagansiapiapi Diminta Angkat Kaki

29 Oktober 2025
Peringatan bagi PKL untuk tidak lagi berjualan di bahu jalan

Peringatan bagi PKL untuk tidak lagi berjualan di bahu jalan

RIAU1.COM - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama tim gabungan akan melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Bintang, Jalan Bintang Hilir, Bagansiapiapi, pada Kamis (30/10/2025). 

Tindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait kemacetan dan gangguan ketertiban umum akibat aktivitas perdagangan yang melanggar aturan pemanfaatan ruang jalan. 

Kepala Disperindagsar Rohil, M. Fauzi, didampingi Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Leo Alhaksbi, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kemacetan arus lalu lintas dan ketidaknyamanan pengguna jalan akibat aktivitas perdagangan di bahu jalan. 

“Hari ini kami fokus melakukan sosialisasi dan memberikan teguran kepada para pedagang agar segera memindahkan lapak ke lokasi yang telah ditentukan. Namun, mulai Kamis (30/10/2025), tim gabungan akan melakukan tindakan penertiban secara tegas dan terukur,” ujar M. Fauzi.    

Ia menambahkan, penataan kawasan pasar bukan hanya bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi juga menciptakan wajah kota yang lebih tertib, indah, dan representatif sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Rohil, Susilo Widagdo Aly, menyampaikan bahwa penertiban tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya. 

“Aktivitas jual beli di bahu jalan tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu, kami mendukung penuh langkah Disperindagsar bersama Satpol PP dalam mengembalikan fungsi jalan agar dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman,” tegasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rohil, Acil Rustianto, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan rutin pasca penertiban guna memastikan tidak terjadi pelanggaran berulang di kawasan tersebut. 

“Kami akan menugaskan personel untuk patroli berkala. Bila ditemukan pedagang yang tetap berjualan di bahu jalan, kami akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan peraturan daerah,” ujarnya. 

Selain penegakan aturan, pihaknya juga mengimbau agar para pedagang memiliki kesadaran kolektif untuk mematuhi kebijakan pemerintah demi kepentingan bersama dan terciptanya lingkungan perdagangan yang tertib. 

Camat Bangko, Aspri Mulya, turut menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menjaga ketertiban kawasan perkotaan. 

“Kami mengajak seluruh pedagang untuk menempati area pasar yang telah disediakan pemerintah. Penertiban ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang usaha, tetapi untuk menata kawasan Bagansiapiapi agar lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkasnya.*