Tak Ikut Pembekalan Adat Melayu, Sejumlah Bacalon Penghulu di Rohil Gagal Dapat Warkah
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hilir, Datuk Jufrizan
RIAU1.COM - Sebanyak tujuh bakal calon penghulu dipastikan tidak memperoleh Warkah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), yang merupakan salah satu persyaratan wajib dalam proses pendaftaran Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026.
Ketujuh bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak menghadiri kegiatan pembekalan Adat Melayu yang diselenggarakan oleh LAMR Rokan Hilir.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hilir, Datuk Jufrizan, dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, pembekalan Adat Melayu telah dilaksanakan selama lima hari, mulai 14 hingga 18 Juli 2026, dengan pembagian peserta ke dalam tiga rayon.
Datuk Jufrizan menjelaskan, dari total 182 bakal calon penghulu yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti pembekalan, sebanyak 175 orang hadir dan berhak memperoleh Warkah sebagai bukti telah mengikuti pembekalan. Sementara itu, tujuh peserta lainnya tidak mengikuti kegiatan tersebut sehingga tidak dapat diberikan Warkah.
"Warkah merupakan salah satu dokumen persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu. Pembekalan Adat Melayu bagi bakal calon penghulu yang kami laksanakan dari tanggal 14 hingga 18 Juli dalam tiga rayon telah selesai. Dari total peserta yang mendaftar sebanyak 182 orang, sebanyak 175 orang mengikuti pembekalan dan memperoleh Warkah, sedangkan tujuh orang lainnya tidak hadir. Kami tidak mengetahui alasan ketidakhadiran mereka. Karena tidak mengikuti pembekalan, maka mereka tidak dapat memperoleh Warkah," ujar Datuk Jufrizan.
Ia menegaskan bahwa Warkah merupakan salah satu dokumen persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu.
Ketentuan tersebut secara tegas tercantum pada Pasal 33 huruf v. Selain itu, pada Pasal 33 ayat (1) juga disebutkan bahwa Warkah hanya dapat diperoleh setelah calon penghulu mengikuti pembekalan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Melayu Riau.
Dengan demikian, keikutsertaan dalam pembekalan menjadi syarat mutlak yang tidak dapat dikesampingkan. Datuk Jufrizan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembekalan Adat Melayu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir, termasuk meminta arahan terkait tujuh bakal calon penghulu yang tidak memperoleh Warkah karena tidak mengikuti pembekalan.
"Untuk tujuh orang yang tidak mengikuti kegiatan pembekalan ini, LAMR Rokan Hilir tetap konsisten dan berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku sehingga tidak akan menerbitkan Warkah. Namun demikian, kami tetap menunggu arahan dari Dinas PMK sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pilpeng," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pembekalan Adat Melayu LAMR Rokan Hilir Adhar Syam, turut memberikan penjelasan mengenai adanya iuran sebesar Rp900 ribu yang dibebankan kepada setiap bakal calon penghulu sebagai biaya pelaksanaan pembekalan.
Menurut Adhar Syam, ketentuan mengenai pembiayaan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa proses memperoleh Warkah dilaksanakan melalui pembekalan dan pelatihan, dengan seluruh biaya kegiatan menjadi tanggung jawab peserta.
"Ketentuan itu juga merupakan hasil kesepakatan melalui rapat-rapat yang telah kami laksanakan. Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp900 ribu. Saat itu kami memperkirakan setiap kepenghuluan memiliki sekitar tiga bakal calon yang mendaftar, sehingga dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan pelaksanaan pembekalan," jelas Adhar Syam.
Ia menerangkan bahwa dana yang dihimpun dari para peserta digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan kegiatan, mulai dari honor narasumber, penyediaan perlengkapan dan sarana Adat Melayu bagi bakal calon penghulu, seminar kit yang berisi materi pembekalan, hingga kebutuhan operasional kepanitiaan baik di dalam maupun di luar ruangan.
Adhar Syam menegaskan bahwa panitia siap mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana tersebut secara terbuka dan transparan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
"Jadi, secara transparan kami siap mempertanggungjawabkan seluruh biaya yang dibebankan kepada peserta," pungkasnya.*