Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
RIAU1.COM - Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Acara yang diinisiasi oleh Anggota DPR RI Dapil Riau 1, DR. Hj. Karmila Sari, S.Kom, MM, ini dipusatkan di Gedung Misran Rais, Jl. Gedung Nasional, Bagansiapiapi, Kamis (26/2/2026).
Dalam sambutannya, Bupati H. Bistamam memberikan apresiasi tinggi kepada Karmila Sari atas inisiatif penyelenggaraan literasi hukum digital ini. Ia menekankan bahwa transformasi digital di pemerintahan harus dibarengi dengan pemahaman etika dan hukum.
"Perkembangan teknologi membawa tantangan besar, seperti hoaks, ujaran kebencian, hingga pencurian data. UU ITE terbaru ini hadir untuk menciptakan ruang digital yang aman dan produktif," ujar Bupati.
Ia secara khusus mengingatkan para ASN agar memegang teguh prinsip "BerAKHLAK" saat bermedia sosial. "ASN harus jadi contoh. Jangan sampai karena kurang hati-hati dalam mengunggah pernyataan di media sosial, kita terjerat persoalan hukum. Jadilah aparatur yang bijak dan santun," tegasnya.
Sebagai narasumber utama, DR. Hj. Karmila Sari membedah alasan mendasar di balik revisi kedua UU ITE. Menurutnya, Indonesia tengah menghadapi ledakan informasi palsu yang mampu mengancam stabilitas sosial dan kualitas demokrasi.
"Media sosial kini menjadi medan pertempuran informasi. Hoaks menyebar lebih cepat dibanding kebenaran karena seringkali menyentuh sisi emosional masyarakat. UU Nomor 1 Tahun 2024 adalah solusi hukum komprehensif untuk merespons krisis kepercayaan publik di era digital ini," jelas dia.
Karmila menambahkan bahwa dampak hoaks sangat destruktif. Selain memicu polarisasi di tengah masyarakat, hoaks juga dapat merusak reputasi individu maupun institusi dalam sekejap.
"Dalam konteks demokrasi, penyebaran berita bohong dapat mengaburkan substansi kebijakan pemerintah dan menyesatkan opini publik. Melalui sosialisasi ini, kita ingin masyarakat, khususnya ASN di Rohil, memiliki filter mental agar tidak mudah terprovokasi," tambahnya.*