Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Pemkab Rokan Hilir
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sekda Rohil Fauzi Efrizal menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya proses pengangkatan ini. Ia menjelaskan bahwa total ada 2.467 orang yang menerima SK hari ini, setelah sebelumnya dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati.
"Alhamdulillah, hari ini kita bagikan secara keseluruhan. Dengan diterimanya SK ini, status bapak dan ibu sudah jelas sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemkab Rohil," ujar Sekda.
Lalu Sekda juga menyampaikan pesan khusus dari Bupati Rohil H. Bistaman agar seluruh PPPK yang baru diangkat meningkatkan integritas. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama dan harus diberikan secara gratis tanpa ada praktik pungutan liar (Pungli).
"Pelayanan adalah hak masyarakat. Baik buruknya kinerja ASN dilihat dari bagaimana ia melayani tanpa catatan negatif, tanpa pungli. Semua layanan harus gratis. Jika ada ASN yang coba-coba melanggar, risikonya jelas, sanksi pemecatan menanti," tegas Fauzi Efrizal.
Lebih lanjut, Sekda meminta para pegawai untuk segera mempelajari aturan-aturan ASN. Menurutnya, status mereka kini sudah berbeda dibandingkan saat masih menjadi tenaga honorer.
"Posisinya sudah berbeda, sekarang sudah ASN. Harus mendukung penuh program pemerintah daerah agar visi misi Bupati dan Wakil Bupati bisa berjalan dengan baik," tambahnya.
Terkait masalah gaji, Sekda menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi serta Kemendagri agar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Meskipun terjadi penyesuaian anggaran akibat efisiensi dana transfer pusat, Pemkab Rohil tetap berupaya memberikan hak pegawai secara proporsional.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Rohil, Yulisma, merincikan sebaran 2.467 PPPK Paruh Waktu tersebut, yang terdiri dari Tenaga Pendidikan 272 orang, Tenaga Kesehatan: 536 orang, Tenaga Teknis: 1.659 orang Yulisma mengklarifikasi bahwa awalnya terdapat 2.486 usulan, namun 19 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh BKN Pusat.
"Ada 19 orang yang administrasinya dikembalikan oleh BKN karena berbagai alasan, seperti mengundurkan diri atau tidak melengkapi surat riwayat hidup. Kami sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan, namun hingga batas waktu tidak dipenuhi, sehingga Pertek (Persetujuan Teknis) dari BKN tidak keluar," jelas Yulisma.*