Hari Terakhir Menjabat Sebagai Sekda, Ini Pesan HTS Kepada Seluruh ASN di Kabupaten Siak

H Tengku Said Hamzah
RIAU1.COM - Hari ini, Jumat 31 Desember 2019 merupakan hari terkhir H Tengku Said Hamzah (HTS) menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak karena telah memasuki masa pensiun.
Putra daerah Negeri Istana Matahari Timur itu berpesan kepada para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Siak agar bekerja secara professional dengan mengedepankan kejujuran, menunjukan kinerja yang baik serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Terhitung tanggal 1 Februari 2020 besok, saya kembali menjadi masyarakat biasa, sudah waktunya saya pensiun. Saya harap, seluruh ASN dapat mempertahankan prestasi yang telah diperoleh Pemkab Siak serta meningkatkan kinerja. Ingat, kita sebagai aparatur harus melayani masyarakat bukan masyarakat yang melayani kita," ucap mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak Tahun 2007 itu.
Dihari terakhirnya bekerja, HTS tetap terlihat menjalani rutinitasnya di Kantor seperti hari-hari biasanya. "Meski hari ini hari terakhir, kita tetap harus bekerja sesuai amanah negara tidak boleh bersantai karena selagi saya masih mengemban tugas, saya harus selesaikan tugas hingga masanya berakhir," pungkasnya.
Penerima penghargaan lencana X dan XX dari Presiden Republik Indonesia itu masih enggan mengungkapkan pekerjaan apa yang akan digelutinya usai memasuki masa pensiun. "Kita lihat saja nanti ya," sebutnya dengan ramah dan tersenyum.
Suami dari Rahmawati SE itu memulai pekerjaan sebagai CPNS ditahun 1989, dengan SK CPNS TMT 01 Maret 1989, dan pangkat penata muda III (3A).
Berikut jabatan-jabatan yang pernah diduduki HTS selama 31 tahun sebagai PNS :
1. Kepala Sub Bagian Kelembagaan Kabupaten Bengkalis terhitung tanggal 6 Oktober 1990 dengan Nomor Surat Keputusan 821.24/90/16.
2. Kepala Seksi Kesra Kabupaten Bengkalis terhitung tanggal 3 Januari 1995 dengan Nomor Surat Keputusan 821.24/1995/01.
3. Pemeriksa Aparatur Kabupaten Bengkalis terhitung tanggal 3 Agustus 1999 dengan Nomor Surat Keputusan 304/VIII/KP/1999.
4. Kepala Seksi Perencana dan Pengendalian Operasional Kabupaten Bengkalis terhitung tanggal 4 Oktober 2000 dengan nomor Surat Keputusan 305/KP/2000.
5. Kepala Seksi Pendapatan Kabupaten Bengkalis, terhitung pada tanggal 2 Februari 2001 dengan nomor Surat Keputusan SK.110.18.2001.
6. Kepala Sub Dinas Pendapatan Pajak dan Non Pajak Kabupaten Bengkalis terhitung pada tanggal 16 Agustus 2001 dengan Nomor Surat Keputusan KPTS.821.2/BKD/09/2001.
7. Wakil Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Bengkalis terhitung pada tanggal 24 Juni 2002, dengan nomor surat keputusan KPTS.821.2/BKD/23/2002.
8. Kepala Bagian Tata Usaha, Dinas Pendapatan Kabupaten Bengkalis terhitung tanggal 15 Februari 2005 dengan nomor keputusan 821.2/BKD/02/2508.
9.Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bengkalis terhitung pada tanggal 10 April 2007 dengan nomor surat keputusan 821.22/BKD/01/2007.
10. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak terhitung pada tanggal 24 Oktober 2007, dengan nomor surat keputusan 821/KP/2007/03, pangkat golongan II B.
11. Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Siak, terhitung pada tanggal 10 Januari 2009, dengan nomor surat keputusan 821/KP/2009/01, pangkat golongan II B.
12. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Siak, terhitung pada tanggal 25 Januari 2012, dengan nomor surat keputusan 38/HK/KPTS/2012, pangkat golongan II B.
13. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Siak, terhitung pada tanggal 10 Januari 2013, dengan nomor surat keputusan 13/HK/KPTS/2013, pankat golongan II B.
14. Sekretaris Daerah Kabupaten Siak terhitung pada tanggal 16 Januari 2014 hingga 31 Januari 2020, dengan nomor surat keputusan 859/XII/13, pangkat golongan IIA.