Cegah Penyimpangan Anggaran, Pemkab Siak MoU dengan Kejari

Cegah Penyimpangan Anggaran, Pemkab Siak MoU dengan Kejari

21 Februari 2024
Usai penandatanganan MoU Pemkab Siak dengan Kejari Siak

Usai penandatanganan MoU Pemkab Siak dengan Kejari Siak

RIAU1.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran dalam program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah, diperlukan bantuan dan pembinaan hukum bagi aparatur sipil negara.

Seperti itu disampaikan Bupati Siak, Alfedri usai melakukan kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak awal pekan ini.

“Dengan MoU ini juga kita semua yang terlibat baik terhadap pajak bumi dan bangunan yang harus kita tingkatkan sebagai bagian dari sumber APBD Kabupaten Siak, yang hasilnya itu langsung diwujudkan dengan berbagai program pembangunan yang terus dilakukan,” sebut Alfedri.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), sambung dia, merupakan kesepakatan kerja sama tentang fasilitasi pembinaan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara pemerintah Kabupaten Siak dengan Kejaksaan Negeri Siak.

"MoU ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang berlangsung setiap tahunnya. Ini bertujuan untuk tertibnya administrasi terhadap keuangan yang digunakan," tutur Alfedri.*