3 Pengedar Upal Rp 14,6 Juta Diamankan Polres Solok

3 Pengedar Upal Rp 14,6 Juta Diamankan Polres Solok

4 November 2020
Petugas menunjukan Upal yang disembunyikan pelaku/Jernihnews

Petugas menunjukan Upal yang disembunyikan pelaku/Jernihnews

RIAU1.COM -SOLOK- Peredaran uang palsu masih terus terjadi, Satreskrim Polres Solok menangkap 3 orang pengedar uang palsu (upal). Ketiganya ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Senin (02/11) sore.

Para pelaku yakni NA (36) warga Sawah Tangah Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar, F (17) warga Gunung Pangilun Kota Padang dan RWM (36) warga Sungai Kalu I Nagari Pakan Rabaa Utara Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan.

Penangkapan pengedar uang palsu tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020.

"Awalnya pengaduan masyarakat pada tanggal 14 Oktober 2020 di Polsek Kubung," kata Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Deni, Selasa (03/11) siang sebagaimana dimuat Tribratanews Sumbar.

Selanjutnya, tim gabungan Satreskrim Polres Solok melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku yang tinggal di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dan menangkap ketiga pelaku.

Dikatakan, untuk barang bukti yang diamankan di antaranya 19 lembar uang kertas pecahan Rp100.000, 19 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000 tampak belakang yang sudah diprint dan belum dipotong, 20 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 tampak depan dan belakang yang sudah diprint dan belum dipotong, 31 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 tampak belakang yang sudah dipotong, 107 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 tampak depan yang sudah dipotong.

"Dengan total uang sebesar Rp 14.600.000,-(empat belas juta enam ratus ribu rupiah," sebutnya.

Selain itu, barang bukti lainnya yang disita yakni lem, amplas, gunting, penjepit kertas dan sebuah penggaris.

"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," katanya.

Mengantisipasi adanya peredaran uang palsu di wilayah hukumnya, Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap uang palsu.

"Masyarakat agar memperhatikan uang yang diterima apalagi saat transaksi jual beli di pasar," katanya.

Dia mengingatkan, agar mayarakat saat menerima uang untuk melakukan 3 D. "Dilihat, Diraba dan Diterawang," imbaunya.

Apabila menemukan adanya peredaran uang palsu, Kapolres Solok meminta masyarakat untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.(jernihnews)