Ayah di Sijunjung Tega Setubuhi Anak Kandung di Kebun Karet

Ayah di Sijunjung Tega Setubuhi Anak Kandung di Kebun Karet

4 Maret 2023
Pelaku (tengah) yang diamankan polisi (Foto: Katasumbar)

Pelaku (tengah) yang diamankan polisi (Foto: Katasumbar)

RIAU1.COM - Sorang ayah yang tega setubuhi anak kandung yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar diringkus Satreskrim Polres Sijunjung

Pelaku diketahui berinisial RK (27), warga Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jaelani seperti dimuat Katasumbar mengatakan, peristiwa bejat tersebut itu bermula ketika pelaku yang mengantarkan korban pulang ke rumah ibunya. Diketahui antara pelaku dan ibu korban telah bercerai.

Sementara, lanjutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/2/2023) sore.

“Saat dalam perjalanan muncul niat jahat pelaku, tindakan bejat itu dilakukan di kebun karet di Jorong tidak jauh dari rumah ibu kandung korban,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, korban diantar pulang. Berhubung ibu kandungnya bekerja di Kecamatan Sumpur Kudus, korban saat itu mengadukan perbuatan bejat ayah kandungnya kepada neneknya.

“Sontak saja neneknya segera menghubungi ibu kandung korban dan laporan diteruskan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Mendapat laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Tanjung Ampalu.

“Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis (2/3/2023) di rumah orangtuanya,” kata dia.

Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut dan didampingi oleh UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung meminta keterangan dari sejumlah saksi pelapor dan saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut.

“Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tukasnya.*