Barang Bukti 20 Kilogram, Polisi Tangkap 4 Pengedar Ganja di Agam

Barang Bukti 20 Kilogram, Polisi Tangkap 4 Pengedar Ganja di Agam

28 Mei 2023
terduga pengedar ganja beserta barang bukti yang diamankan Polresta Bukittinggi

terduga pengedar ganja beserta barang bukti yang diamankan Polresta Bukittinggi

RIAU1.COM - Sat Narkoba Polresta Bukitinggi menangkap empat tersangka pengedar narkoba jenis ganja seberat 20 kilogram di sebuah rumah di Koto Hilalang, Nagari Lambah, Agam.

Kasat Narkoba AKP Syafri mengatakan penangkapan berlangsung pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

“Ada empat orang yang berhasil kita amankan, masing-masing A (52), M (38), B (20) dan R (17),” sebut Syafri, Sabtu 27 Mei 2023 yang dimuat Katasumbar.

Keempat pria ini berasal dari Bengkulu dan diketahui baru mengontrak rumah beberapa bulan terakhir di Koto Hilalang.

Lalu Syafri menjelaskan penangkapan berawal saat ditemukannya paket pengiriman dari ekspedisi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Senin 22 Mei 2023.

Paket tersebut berisi ganja. Pengiriman berasal dari ekspedisi yang beralamat di Canduang dan ditujukan ke Jakarta.

Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengetahui pengirim paket tersebut.

Setelah informasi didapat, tim kemudian bergerak ke TKP dan menemukan ada empat pria berada dalam rumah.

Polisi kemudian mengamakan para tersangka dan mereka mengakui jika barang itu adalah miliknya dan didapat dari Penyabungan.

Tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, untuk barang bukti adalah 20 kilogram ganja dalam 20 paket besar yang dibungkus plastik hitam dan beberapa kardus.*