Belasan Warga Payakumbuh Diduga Korban Penipuan Biro Perjalan Umrah

Belasan Warga Payakumbuh Diduga Korban Penipuan Biro Perjalan Umrah

10 April 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Belasan warga yang diduga jadi korban penipuan melaporkan biro perjalanan umrah di Cabang Kota Payakumbuh ke Mapolda Sumatera Barat.

Warga keseluruhan berjumlah 11 orang tersebut melaporkan karena gagal diberangkatkan ke tanah suci.

Penasehat Hukum Korban Abdullah Faqih seperti dimuat Katasumbar menyebutkan, pihaknya telah membuat laporan polisi pada Sabtu (8/4/2023) dengan Nomor: STTLP/76.a/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT terhadap PT MKW yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan.

Ia mengatakan, biro perjalanan umrah ini menjanjikan 11 orang ini akan diberangkatkan umrah full 30 hari selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, namun kenyataannya seluruh jamaah gagal berangkat.

“Para korban membuat Laporan Polisi ke Ditreskrimum Subdit IV Unit 3 Polda Sumbar setelah tidak mendapat kepastian keberangkatan dari biro perjalanan ibadah umrah” kata dia, Ahad (9/8/2023).

Lalu dia menambahkan, atas kejadian ini kerugian yang dialami sejumlah calon jemaah ibadah umrah mencapai Rp401.500.000 dan uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada biro perjalanan umrah tersebut.

Ia mengatakan, 11 jamaah telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pengembangan berkemungkinan terdapat unsur Pasal 55 KUHP.

“Kami akan terus mengupayakan sebaik mungkin agar pihak biro perjalanan umrah memenuhi kewajibannya sehingga para korban yang terlanjur kecewa dapat menemukan solusi terbaik,” kata dia.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kejadian tersebut terjadi sekitar bulan September 2022 dan jamaah ini dibujuk dan diiming-imingi melaksanakan umroh melalui travel tersebut dengan biaya Rp25 juta per orang selama satu bulan di tanah suci.

Pihak travel berjanji akan, memberangkatkan jamaah ini pada hari ketiga bulan Ramadan atau di bulan Januari 2023.

Menjelang waktu itu, pihak travel meminta uang tambahan Rp11.500.000 kepada seluruh jamaah, dengan alasan kenaikan biaya operasional dan semua langsung mengirimkan kepada pihak travel melalui transfer antar bank.

"Menjelang hari keberangkatan pihak travel selalu menunda-nunda keberangkatan dan hingga pembuatan laporan ini 11 korban ini belum juga diberangkatkan,” kata dia.

Ia mengatakan Polda Sumbar akan menindaklanjuti laporan ini yang sedang dalam proses penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

“Untuk kelanjutan proses penyelidikan nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” sebut dia.*