Mucikari Prostitusi Online di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Mucikari Prostitusi Online di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

17 Juni 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Jaringan mucikari prostitusi online berhasil dibongkar Kepolisian Resor Pesisir Selatan Sumatera Barat.

Praktek ini dijalankan oleh sejumlah pemuda, dengan menjajakan perempuan penyedia layanan yang masih berumur 17 tahun.

Kasus ini terungkap saat petugas menangkap satu orang pemuda terduga mucikari pada Selasa (13/6) lalu.

Adapun pemuda terduga mucikari tersebut diketahui berinisial RR (21). Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengantongi rekan RR.

Bermodal dari pengakuan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Alhasil, pada Rabu (14/6), tim reserse kriminal Polres Pesisir Selatan membekuk RA di kawasan Perumahan Sago, Kecamatan IV Jurai.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova seperti dimuat Katasumbar mengatakan, petugas berhasil menangkap RA setelah berkamuflase sebagai pengguna jasa.

Saat kamuflase dilaksanakan, petugas yang sedang menyamar meminta RA untuk menyediakan seorang perempuan.

Tersangka pun menyanggupi, dan meminta petugas untuk datang ke Perumahan Sago.

Kepada petugas yang menyamar, tersangka mengaku bakal mengantarkan perempuan pesanannya langsung ke lokasi tersebut.

Mendapati pesan tersebut, petugas pun langsung menuju lokasi. Benar saja, ketika hendak bertransaksi, petugas langsung membekuk RA.

Dari penangkapan itu, Polisi juga turut mengamankan seorang perempuan yang masih berumur 17 tahun, yang diduga sebagai perempuan penghibur.

Kepada petugas, perempuan itu mengaku dirinya didekati oleh RA dengan modus berpacaran. Tak lama setelah itu, RA malah menggunakan jasanya dalam praktek tersebut.

“Korban berkenalan dengan tersangka lewat media sosial. Kemudian mereka berpacaran.”

“Selama sebulan pacaran, tersangka memaksa korban melayani pria hidung belang,” kata Andra Nova.

Dari pengakuan korban terungkap bahwa RA melakukan praktek tersebut dengan tarif Rp50 hingga Rp300 ribu untuk sekali kencan.

Tak cuma informasi itu, dari hasil pemeriksaan, petugas juga berhasil mengamankan dua perempuan yang dijajakan RA lainnya.

Adapun dua perempuan lainnya tersebut diketahui salah satu dari mereka ada yang masih berumur 15 tahun, dan sisanya berumur 20 tahun.*