Pasutri di Pesisir Selatan Larikan Mobil Rental

Pasutri di Pesisir Selatan Larikan Mobil Rental

23 Maret 2024
Pelaku pengelapan mobil rental usai ditangkap/Dapurrakyatnews.com

Pelaku pengelapan mobil rental usai ditangkap/Dapurrakyatnews.com

RIAU1.COM - Dua tersangka dugaan kasus penggelapan jasa rental mobil ditangkap Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar)

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan pada Kamis tanggal 21 Maret 2024 pukul 01.00 WIB.

Tersangka berinisial WS (29) dan BO (31) yang merupakan pasangan suami istri ini ditangkap di kawasan Kota Padang, tepatnya di jalan Perumahan Banuaran Indah, Lubuk Begalung.

laporan polisi nomor : LP/B/13/I/2024/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA,” ujar Kasubsi Humas Polres Pessel, Aiptu Doni Santoso yang dimuat Katasumbar.

Lalu dia menjelaskan, petugas berhasil menangkap pelaku, setelah melacak keberadaan tersangka berada di kawasan Kota Padang.

Mengetahui keberadaan tersangka di Kota Padang, petugas langsung melakukan pengejaran ke daerah pusat ibukota provinsi.

Saat melakukan pengintaian, tersangka ditemukan di kawasan jalan Perumahan Banuaran Indah Kelurahan Banuaran Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

“Karena pelaku diduga melarikan mobil ke wilayah Kota Padang dan kedua pelaku tidak ada upaya untuk mengembalikan mobil kepada korban,” terangnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan penangkapan, dua tersangka tidak bisa mengelak dan kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya.

“Adapun keterangan dari kedua pelaku bahwa memang benar pada awalnya dia telah merental mobil Toyota Calya warna merah milik korban, namun tidak dikembalikan,” sebut dia.*