Pelaku Pencurian Sadis di Solok Selatan Ditangkap

28 Oktober 2026
Keterangan pers Polres Solok Selatan

Keterangan pers Polres Solok Selatan

RIAU1.COM - Polres Solok Selatan (Solsel) akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang perempuan lanjut usia bernama Marnunis (61 tahun), meninggal dunia di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.

Pengejaran pelaku memakan waktu sekitar tiga pekan, sejak kejadian, Minggu (27/9/2026). Kedua pelaku yang tergolong sadis itu yakni, Firdaus (42 tahun), alias Dopil, dan Gusri (38 tahun), alias Agus, ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Solok Selatan (Solsel), AKBP Andreanaldo Ademi, dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026), menyebutkan tersangka Agus lebih dahulu ditangkap pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Kemudian, Dopil ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026. Sebelum menuju Depok, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke Pekanbaru, Riau.

Penangkapan Dopil dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.

AKBP Andreanaldo Ademi memaparkan, kejadian bermula ketika kedua tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB untuk melakukan pencurian. Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah menggunakan linggis.

Korban yang sedang tidur, kemudian terbangun setelah mendengar suara ada yang masuk ke rumahnya. Saat mengetahui keberadaan kedua pelaku, korban pun terkejut. Sejurus kemudian, salah seorang tersangka, yakni Dopil, langsung memukul kepala korban menggunakan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel pintu.

“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” terang Andreanaldo yang dimuat Padangkita.com.

Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka pun leluasa mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Mereka juga menggasak perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum meninggalkan lokasi.

Peristiwa tersebut baru diketahui warga pada Minggu pagi. Warga mulai curiga karena korban tidak kunjung keluar rumah seperti biasanya. Ditaksir, pelaku  membawa kabur harta korban senilaii Rp141 juta. Sementara itu, perhiasan emas seberat 13,8 gram hasil pencurian diketahui telah dijual oleh tersangka dengan harga Rp31,5 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis. Andreanaldo mengungkapkan, motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi dan kebiasaan melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*