Pengoplosan Elpiji di Padang Dibongkar Polda Sumbar

Pengoplosan Elpiji di Padang Dibongkar Polda Sumbar

18 Februari 2023
Konferensi Pers Polda Sumbar

Konferensi Pers Polda Sumbar

RIAU1.COM - Seorang pemilik pangkalan gas LPG di Komplek Lubuk Gading Permai V Blok D No 3 RT 1/12 Kelurahan Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.

Pelaku yang ditangkap dengan inisial SY (41), yang disinyalir telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan perdagangan gas LPG 3 Kg yang merupakan subsidi dari pemerintah.

“Ia ditangkap pada 15 Februari 2023 kemarin, karena telah melakukan tindak pidana mengoplos LPG 3 Kg subsidi ke LPG 5,5 Kg dan 12 Kg yang tidak subsidi dengan cara memindahkannya atau disalin,” ungkap Kombes Pol Dwi Sulistiawan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Adip Rojikan, saat memberikan keterangan persnya, Jumat (17/2) yang dimuat Hariansinggalang.

Lebih lanjut kata Kabid Humas, selain tersangka utama pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar juga mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni BB, BG, EA.

“Tersangka BB dan BG merupakan anggota dari SY yang membantu dalam pengoplosan LPG subsidi tersebut, dan untuk tersangka EA merupakan penadah atau yang menjualkan hasil oplosan tersebut ke masyarakat,” jelas Dwi.

Kemudian sebut Dwi, perbuatannya ini merupakan kegiatan menguntungkan diri sendiri dan korporasinya.

“Dan aksinya ini telah dilakukan hampir satu tahun ini, dan meraup keuntungan sekitar 2 kali lipat dari harga LPG subsidi tersebut,” papar dia.

Atas perbuatan untuk tersangka SY, BB dan NG dipersangkakan melanggar pasal Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH-Pidana.

Dan untuk tersangka EA dipersangkakan melanggar Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja .

“Dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” sebut dia.*