Peredaran 54 Kilogram Ganja di 50 Kota Sumbar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Peredaran 54 Kilogram Ganja di 50 Kota Sumbar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

9 September 2023
Konferensi pers Polres 50 Kota

Konferensi pers Polres 50 Kota

RIAU1.COM - Tindak pidana narkotika jenis ganja di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kabupaten 50 Kota berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota. Pengungkapan kasus terjadi pada Selasa 5 September 2023 lalu.

Tersangka adalah G, warga setempat. Dia ditangkap berdasar penyelidikan pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, pelaku ditangkap karena dicurigai bakal melakukan transaksi narkoba.

“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan seorang berinisial G, dengan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis ganja,” jelasnya, dikutip Jum’at 8 September 2023 yang dimuat Katasumbar.

Lalu, sambung dia, ganja tersebut ditemukan didalam rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan kuning, dengan total berat bruto 54,1 (lima puluh empat koma satu) kilo gram.

Polisi juga berasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 9 batang rokok yang diduga narkotika jenis ganja, lakban kuning yang digunakan untuk packing ganja, dan satu buah handphone dan simcard.

“Pengakuan G mendapatkan barang haram tersebut dari inisial D, yang merupakan Napi di Lapas Nusa Kambangan, dan tersangka G diiming-iming dengan menjual 1 paket mendapatkan untung sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka G melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.*