Pertamina Sanksi Agen LPG 3 Kg di Pasaman

Pertamina Sanksi Agen LPG 3 Kg di Pasaman

12 Agustus 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM  - Sanksi kepada penyalur atau agen dan sub penyalur LPG 3 Kg diberikan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Sales Area Wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

Agen tersebut beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Sanksi diberikan menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kg subsidi diatas HET.

Usai menerima laporan, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan investigasi kepada pangkalan tersebut.

Selain itu, Pertamina Patra niaga juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut.

“Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014 Rp 18.600, dimana Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG 3 Kg di harga kisaran Rp 22.000 sampai Rp 23.000,” jelas Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri Sabtu (12/8/2023) yang dimuat Katasumbar.

Narotama lebih lanjut menerangkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan sanksi kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan LPG 3 Kg selama satu bulan di Bulan September.

Selain itu, Narotama menilai pihak Agen LPG PSO (Public Service Obligation) PT Pincuran Sembilan Sembilan pun telah lalai dalam membina pangkalan yang berada di bawah kontrak dan pengawasan agen mereka.

Kemudian, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada agen tersebut berupa pemotongan alokasi sejumlah 1.120 tabung pada bulan September, sesuai dengan alokasi bulanan Pangkalan Rika Yulianti.

“Apabila dikemudian hari pihak pangkalan tersebut masih melakukan pelanggaran maka sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan langsung diberikan kepada pangkalan Rika Yulianti, dan alokasi sejumlah 1.120 tabung LPG 3 kg kepada agen PT Pincuran Sembilan Sembilan akan dihentikan permanen oleh Pertamina. Jadi, agen pun harus bertanggung jawab membina pangkalannya sesuai kontrak,” tegas Narotama.*