Peserta Pemilu di Pesisir Selatan Diingatkan Ancaman Pidana di Masa Tenang

Peserta Pemilu di Pesisir Selatan Diingatkan Ancaman Pidana di Masa Tenang

10 Februari 2024
Ilustrasi/Perludem.org

Ilustrasi/Perludem.org

RIAU1.COM - Badan Pengawas (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) ingatkan jajarannya soal ancaman politik uang jelang hari masa tenang.

Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi mengingatkan, jajarannya untuk selalu meningkatkan pengawasan, dan melakukan pengembangan pengawasan.

Karena menurutnya, dengan waktu yang semakin dekat, jajaran Bawaslu harus lebih proaktif di lapangan dan melakukan pemantauan di setiap wilayah.

“Masa kampanye hanya tinggal 2 hari lagi. Mulai hari Minggu tanggal 11 Februari besok, sudah tidak ada lagi aktivitas kampanye. Di sini mari tingkat pengawasan,” terangnya yang dimuat Katasumbar.

Dalam rapat koordinasi ini, Bawaslu Pessel menghadirkan akademisi dari Universitas Mahaputra Muhammad Yamin, Zona Rida Rahayu dan pemerhati pemilu Yohan Fitriadi.

Selain dari jajaran, Ketua Bawaslu juga menekan kepada jajarannya untuk bisa melakukan pengembangan dengan melibatkan seluruh unsur melakukan pengawasan partisipatif.

“Saya ingatkan bagi Panwascam untuk selalu melakukan patroli pengawasan untuk mencegah tidak terjadinya pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Selain itu, ia mengimbau peserta pemilu untuk bisa memperhatikan setiap aturan dan menaatinya.

Ia menegaskan, soal politik uang ditegaskan dalam pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal itu menjelaskan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung maupun tidak langsung, diancam pidana.

“Pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah, itu seperti ditegaskan undang-undang pemilu,” jelasnya.*