Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu di Dua Lokasi

14 Juli 2026
Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu di Dua Lokasi

Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu di Dua Lokasi

RIAU1.COM -BENGKALIS – Komitmen Polres bengkalis >Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus ditingkatkan melalui program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN).

Berkat informasi, jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap dua orang pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal, Senin 13 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dimana saat Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Mandau.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Mandiri Induk, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Sekira pukul 23.55 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DRS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,"ungkap AKP Agung Rama, Selasa 14 Juli 2026.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,72 gram serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DRS mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial J.

Kemudian, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial J di kawasan Jalan Sakura Gang Mandiri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

"Dari tersangka kedua, petugas turut mengamankan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram serta satu unit handphone," ungkapnya lagi.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres bengkalis >Bengkalis dalam mendukung Program P4GN serta upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 sehingga dapat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”ucap AKP Agung Rama Setiawan.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026.