BI Berlakukan Denda Bagi Pembawa Uang Kertas Asing di Atas Rp 1 Miliyar

6 September 2018
Kepala BI Riau, Siti Astiah

Kepala BI Riau, Siti Astiah

Riau1.com - Sanksi pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan equivalen lebih dari Rp 1 Miliyar sudah diberlakukan sejak 3 september 2018.

Kepala Bank Indonesia (BI) Riau, Siti Astiah mengatakan hal ini sebagai sarana untuk memperkuat monitoring pembawaan uang asing secara tunai.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Pabean Indonesia.

Sanksi yang dikenakan adalah, bagi perorangan atau lembaga yang tidak memiliki izin, apabila membawa UKA dengan equivalen lebih dari Rp 1 Miliyar akan diberi sanksi denda sebesar 10 persen atau maksimal 300 juta Rupiah.

"Adapun yang melatar belakangi sanksi denda ini untuk meningkatkan efektifitas hukum terkait sanksi pembawaan uang kertas Rp 1 Miliar.
dan untuk meminimalisir pembawaan uang kertas asing dalam jumlah besar," ujar Siti di kantor BI Riau Kamis, (6/9/18).

"Selain itu juga untuk memperkuat sarana monitoring pembawaan uang kertas asing oleh Bank Indonesia," lanjutnya lagi.

Ia juga menambahkan, peraturan ini lebih di tekankan pada Money Changer, perbankan maupun orang perseorangan dan berlaku di seluruh Indonesia.

R1/puri