Cegat Kapal Bermuatan 18 Orang, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Manusia Sindikat Internasional

Cegat Kapal Bermuatan 18 Orang, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Manusia Sindikat Internasional

21 November 2019
Kombes Badarudin, disampingi wakilnya AKBP Suprapto dan Kasubdit Gakkum AKBP Wawan, dalam jumpa persnya Kamis siang (Riau1)

Kombes Badarudin, disampingi wakilnya AKBP Suprapto dan Kasubdit Gakkum AKBP Wawan, dalam jumpa persnya Kamis siang (Riau1)

RIAU1.COM -Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, kembali menggagalkan aktivitas penyelundupan manusia antar negara. Diduga, komplotan tersebut merupakan sindikat internasional. Dalam kasus ini, pihak berwajib juga sukses meringkus pelakunya.

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Badarudin didampingi wakilnya AKBP Suprapto serta Kasubdit Gakkum AKBP Wawan, dalam jumpa persnya pada Kamis 21 November 2019 siang menjelaskan, penyelundupan manusia tersebut digagalkan di perairan Kabupaten Bengkalis, tepatnya di daerah Tanjung Medang.

Ini berawal saat tim patroli mencurigai adanya kapal cepat yang menyusup masuk ke wilayah perairan Riau saat dini hari. Pengejaran pun dilakukan dan petugas berhasil mencegatnya. Kapal cepat itu, dinakhodai oleh pria berinisial MS.

"MS ini yang membawa speed boat, untuk penumpangnya kita temukan ada 18 orang. Lalu dilakukan pemeriksaan dan ternyata orang Indonesia, ada asal dari Sumut, Jabar, Jambi. Bahkan dari NTB," kata Badarudin.

Dugaan polisi, mereka masuk dan ke luar dari wilayah Indonesia dengan tujuan Negeri Jiran Malaysia secara tidak sah, atau ilegal. Bahkan paspor yang dimiliki merupakan izin wisata. Sementara MS, ditenggarai sebagai tekong atau orang yang membawa para korban melintasi perbatasan dua negara, melalui jalur perairan.

"Dia (MS, red) warga berdomisili di Bengkalis. Pengakuannya kepada kita, baru sekali itu. Kita sudah proses dan hari ini kita akan lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, untuk selanjutnya prosea persidangan," tegas Direktur Polairud Polda Riau tersebut.

Polisi menduga bahwa MS ini ditenggarai dikendalikan oleh sindikat internasional. Selain tersangka, pihak penegak hukum juga turut mengamankan seorang lainnya berinisial Ar, yang diduga berperan sebagai bos atau pengendali.

"Ar sudah diamankan juga, oleh pihak kepolisian Malaysia di sana, dan ini bentuk koordinasi kita. Satu lagi berinisial AS kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red). Dugaan sindikat internasional kita sedang dalami, berkoordinasi dengan PDRM," pungkas Kombes Badarudin.

Terpisah, Kasubdit Penegakkan Hukum Ditpolairud Polda Riau AKBP Wawan melanjutkan, pihaknya akan menjerat MS dengan Pasal 120 ayat 1, undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pengakuan MS, lanjut dia, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta untuk setiap pengantaran, dengan rute Malaysia - Rupat.