Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie didampingi Direktur PPTKLN Kemenaker Soes Hindarno kepada pers, Selasa.
RIAU1.COM - Caleg PDIP Harun Masiku sedang dicari penyidik KPK. Dia melarikan diri ke Singapura.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sudah menerima surat pencegahan ke luar negeri atas nama Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat itu diterima oleh Kemenkumham seusai Harun pergi ke luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny F. Sompie mengatakan surat tersebut tetap penting.
Dia mengatakan surat pencegahan itu dapat menjadi salah satu bukti kerja sama dengan berbagai pihak dalam memulangkan Harun ke Indonesia.
"Karena yang bersangkutan sudah di luar negeri, permintaan pencegahan itu biasanya diberikan ketika seseorang belum keluar negeri, tapi surat permintaan atau surat perintah untuk pencegahan ini bisa berfungsi untuk kita bekerja sama untuk bisa memulangkan, untuk penyelesaiaan penegakkan hukum di Indonesia," kata Ronny di Jakarta, Selasa (14/01/2020), seperti dilansir bisnis.com.
Ronny tidak menjelaskan soal strategi pemulangan Harun kepada publik. Dia khawatir jika dijelaskan, maka hal ini justru jadi kendala dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Dia mengatakan terkait tidak hanya dilakukan imigrasi terapi juga bersama-sama dengan berbagai lembaga terkait.
"Yang jelas kalau untuk memulangkan yang bersangkutan itu kerja sama lintas instansi, lintas kementerian, lembaga tidak hanya imigrasi. Bisa kepolisian melalui jalur interpol ada red notice yang biaa digunakan juga. Dan itu semua prosesnya itu dikerjasamakan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ronny mengaku pihaknya memiliki perwakilan di Singapura-lokasi Harun melarikan diri.
Hal itu bisa memudahkan kerja sama agar proses penegakkan hukum terhadap Harun bisa dilakukan dengan baik.
"Ya bersama, bukan hanya di Singapura karena itu kan kerja sama Internasional kalau khusus Asean itu sudah berjalan dengan baik, ada Aseanapol itu untuk kepolisian, ada DGICM berkaitan dengan imigrasi jadi kita bisa mengkordinasikan bersama kepentingan negara Asean itu biasanya saling mendukung satu sama lain," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk mencari keberadaan tersangka Harun Masiku.
Keberadaan kader PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku sebelumnya mulai terkuak setelah data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat Harun Masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020.
Harun adalah calon anggota legsilatif PDIP yang diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
Dia merupakan salah satu kunci dalam perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP mengingat penyidik lembaga antirasuah tengah mendalami asal-usul uang Rp400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDIP Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta Sin$ pada Rabu dan Kamis 8 - 9 Januari 2020.
KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.
R1 Hee.