Danlanal Dumai Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dari Malaysia

Danlanal Dumai Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dari Malaysia

19 Oktober 2018
Danlanal Dumai bersama instansi terkait memusnahkan ribuan botol miras dan ribuan bungkus rokok ilegal, Jumat pagi.

Danlanal Dumai bersama instansi terkait memusnahkan ribuan botol miras dan ribuan bungkus rokok ilegal, Jumat pagi.

RIAU1.COM - Danlanal Dumai bersama instansi terkait, Jumat 19 Oktober 2018 pagi, memusnahkan ribuan botol miras dan ribuan bungkus rokok ilegal dari Malaysia yang ditangkap dari berbagai tempat beberapa waktu lalu. 

Hadir dalam pemusnahan itu Walikota Dumai Zulkifli AS dan unsur Forkompida lainnya. 

Danlanal Dumai Kol. Laut (E) Yose Aldino, mengemukakan, Pemusnahan yang dilakukan oleh Lanal Dumai ini merupakan pemusnahan terhadap ribuan botol miras berbaga merk dan ribuan bungkus rokok ilegal dari Malaysia yag dibawa menggunakan 2 unit boat tanpa nama tanpa ABK di Perairan Sungai Siak, KM Alni GT. 5 tanpa ABK dan KM. Fasri 3 GT. 3 tanpa ABK di Perairan Sungai Enok Dalam Inhil yang berhasil ditangkap Lanal Dumai beberapa waktu lalu.

Kemudian lanjut Yose, Ribuan botol miras berbagai merk dan ribuan bungkus rokok merk red ilegal ini dimusnahkan setelah melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Dumai.

Pemusnahan ini dilaksanakan karena ribuan botol miras dan ribuan bungkus rokok illegal tersebut pada saat ketiga kapal ditemukan tanpa nahkoda serta ABK dan sudah dilakukan pencarian namun sampai saat ini belum tertangkap.

Terkait dengan kapal dan muatan, sudah diumumkan di Media Cetak selama tiga hari berturut-turut namun sampai saat ini belum ada yang memiliki.

Dikarenakan muatan miras tanpa dokumen sehingga sudah sewajarnya muatan kapal tersebut dimusnahkan.

"Pemusnahan dilaksanakan dengan cara digilas dengan alat berat Stoom Walls," kata Yose Aldino lagi. 

Dikatakannya, Pemusnahan Miras dan rokok dilaksanakan secara langsung ( Vidio Confrens ) di Jajaran Koarmada I antara lain Lanal Dumai, Lanal Batam dan Lanal Tg. Balai Karimun yang di pimpin Langsung oleh Panglima Koarmada I di Batam.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Rokok Red 350 Tim dan Miras 829 Kotak dengan rincian, antara lain:

"Muatan Speed Boat tanpa nama : 145 kotak.Muatan KM. Aini (kapal tenggelam) : 368 kotak serta Muatan KM. Fasri 3 : 316 kotak," katanya lagi. 

R1/Hee