Demi Judol, Karyawan Depot Air di Tenayan Raya Nekat Bobol Tempat Kerja Sendiri

2 Juli 2025
Demi Judol, Karyawan Depot Air di Tenayan Raya Nekat Bobol Tempat Kerja Sendiri

Demi Judol, Karyawan Depot Air di Tenayan Raya Nekat Bobol Tempat Kerja Sendiri

RIAU1.COM -  Kasus pencurian yang terjadi di sebuah depot air minum yang terletak di Jalan Garahu, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB berhasil diungkap oleh Polsek Tenayan Raya.

Pelakunya berinisial BF alias Nanda (23) yang tak lain merupakan karyawan di depot air minum itu sendiri. Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur barang inventaris toko diantanya sepeda motor, handphone, serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah. Pelaku nekat melakukan hal tersebut lantaran kencaduan judi online (Judol).

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, S.E., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Yoan Puteri Hidayana.

Dalam laporannya korban mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut diketahui saat orang tuannya mendatangi depot air minum tersebut dan menemukan pintu dalam keadaan terbuka.

Setelah dicek, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 5341 ACF, sebuah handphone Vivo, serta uang tunai sekitar Rp10 juta yang disimpan dalam laci, telah raib. Selain itu, tersangka yang merupakan pekerja depot juga menghilang.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang ternyata telah kabur ke Provinsi Jambi.

“Melalui pendekatan persuasif terhadap orang tua pelaku, tim berhasil meyakinkan pelaku untuk kembali ke rumahnya dan Rabu (02/07/2025) siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya,” jelas Kanit Reskrim.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap motor, HP, dan uang tunai milik korban. Pelaku juga mengaku bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk berjudi secara online.

Sementara sepeda motor dan handphone korban sempat digadai, namun berhasil diamankan kembali oleh petugas.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kanit

Kanit menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi kejahatan. ***