Polda Riau Bongkar 44 Kasus Kejahatan Lingkungan

8 Juli 2025
Polda Riau Bongkar 44 Kasus Kejahatan Lingkungan

Polda Riau Bongkar 44 Kasus Kejahatan Lingkungan

RIAU1.COMSatgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, berhasil menangkap 24 orang pelaku perambahan hutan. Total luas hutan yang ditambah mencapai 2.225 hektare lebih.

Tak hanya itu, 22 orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembakaran lahan seluas 66 hektare untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Riau Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, saat menggelar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta tindak pidana perambahan hutan yang ditangani sejak Januari tahun 2025 di Gedung Media Center Polda Riau, Selasa (08/07/2025).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, SIK.,MH.,M.Hum menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Riau.

Dengan mengusung tagline “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”, Irjen Herry menyoroti pentingnya menjaga kekayaan alam dan identitas budaya Melayu dari kerusakan yang ditimbulkan oleh pembakaran maupun perambahan hutan secara ilegal.

“Hutan dan gambut adalah kekayaan alam Provinsi Riau. Jika tidak dijaga, kita akan kembali pada sejarah kelam kabut asap yang mencoreng citra kita secara nasional dan internasional,” ujar Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dan sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Dirreskrimum Kombes Pol Asep Darmawan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Plt Kadis DLHK Provinsi Riau, serta Kepala BBKSDA.

Pada kesempatan itu, Kapolda Riau menegaskan bahwa seluruh penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, dan pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk TNI, instansi kehutanan, BPKH, DLHK, hingga BBKSDA.

“Kami tidak bisa bergerak sendiri. Penegakan hukum harus didukung dengan pemetaan yang akurat, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.

Adapun Pasal yang dikenakan kepada para pelaku mencakup UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 187 dan 188 KUHP bagi pelaku pembakaran

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Irjen Herry.

Diakhir konferensi, Kapolda Riau mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, pelaku usaha, hingga media massa untuk bersama-sama menjaga alam Riau dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas ilegal.

“Jangan biarkan stigma negatif masa lalu kembali melekat. Bersama, kita bisa menjaga Riau tetap hijau dan bermarwah,” pungkas Irjen Herry.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan sepanjang Januari hingga awal Juli 2025, telah menangani 44 kasus kejahatan lingkungan dengan kebakaran hutan terdiri dari, 17 kasus Karhutla dengan 22 tersangka, dan lahan terbakar seluas 68 hektar dan 27 kasus perambahan hutan dengan 24 tersangka, dan total luas lahan dirambah mencapai 2.225 hektar.

Beberapa wilayah dengan kasus terbanyak di antaranya, Polres Rokan Hilir 3 perkara (3 tersangka), Polres Rokan Hulu 2 perkara (4 tersangka), Polres Pelalawan 2 LP (3 tersangka), Polres Bengkalis, Kampar, Inhu, Inhil, dan Dumai masing-masing menangani 1–2 kasus

“Sebagian dari kasus ini bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara lainnya masih dalam proses penyidikan,” kata Kombes Ade.

Ada pun modus pembukaan kebun sawit lewat pembakaran dan perambahan, menurut Ade, motif dominan dari para pelaku adalah membuka lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar atau merambah kawasan hutan, termasuk hutan lindung dan kawasan konservasi seperti Bukit 30 dan Rimbang Baling.

Dalam kasus perambahan terbaru yang diungkap Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH), polisi menemukan praktik pembukaan lahan ilegal di hutan produksi terbatas seluas 143 hektar di Desa Lubuk Tilang, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

“Dua tersangka diamankan, yakni Z (pemilik modal dan lahan) dan S (koordinator lapangan). Mereka menjalankan bisnis sistem bagi hasil untuk membuka perkebunan sawit secara ilegal di kawasan hutan. Alat berat berupa excavator Caterpillar, mesin senso, dan berbagai dokumen telah diamankan sebagai barang bukti,” tambahnya. ***