Sejumlah Negara Asia yang Melarang Vaping

21 Agustus 2025
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong baru-baru ini mengumumkan negaranya akan memperlakukan vaping sebagai isu narkoba dan memperketat penegakan hukum. Langkah ini menambah daftar negara-negara Asia yang melarang penggunaan dan penjualan rokok elektronik atau vape.

CNBC Indonesia melansir Channel News Asia, dalam pidato National Day Rally 2025, Lawrence Wong menegaskan hukuman yang lebih berat menanti pelanggar, termasuk ancaman penjara bagi penjual vape dengan kandungan berbahaya. Pemerintah juga akan meluncurkan kampanye edukasi besar-besaran di sekolah, universitas, hingga wajib militer.

Meski larangan vape di Singapura sudah berlaku sejak 2018, peredarannya masih marak di kalangan anak muda. Banyak produk diselundupkan, bahkan ada yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate, anestesi cepat kerja yang bisa berakibat fatal bila digunakan di luar medis.

Negara-negara Asia yang Melarang Vape

Singapura bukan satu-satunya. Sejumlah negara Asia telah lebih dulu mengambil langkah tegas. Berikut daftarnya dihimpun dari berbagai sumber:

1. Thailand
Larangan total sejak 2014. Kepemilikan, penjualan, hingga impor vape bisa berujung denda besar atau penjara. Pemerintah rutin melakukan razia, terutama di sekitar sekolah dan universitas.

2. Vietnam
Mulai 2025, Vietnam melarang penuh produksi, perdagangan, impor, penyimpanan, transportasi, dan penggunaan e-cigarette maupun heated tobacco. Aturan ini didorong oleh alasan kesehatan dan juga dominasi perusahaan rokok milik negara.

3. India
Sejak 2019, pemerintah India memberlakukan larangan nasional terhadap produksi, impor, penjualan, dan konsumsi e-cigarette. Pelanggaran bisa berujung denda hingga hukuman penjara.

4. Brunei, Kamboja, Laos
Melarang penjualan dan penggunaan vape. Otoritas di negara-negara ini kerap melakukan penindakan di titik-titik perbatasan untuk mencegah penyelundupan.

5. Bangladesh
Pemerintah tengah memfinalisasi aturan larangan penuh atas vape dan kantong nikotin oral. Jika disahkan, pelanggar bisa didenda 5.000 taka (sekitar Rp850 ribu). Targetnya, Bangladesh bebas tembakau pada 2040.

6. Hong Kong dan Makau
Sejak 2018-2019, kedua wilayah ini melarang impor, distribusi, dan penjualan vape.

7. Maladewa
Per 15 Desember 2024, Maladewa atau Maldives melarang penggunaan, penjualan, dan impor vape. Pengguna bisa didenda hingga MVR 5.000, sementara pelaku usaha bisa dihukum lebih berat.

8. Bhutan dan Nepal
Melarang penjualan dan distribusi vape sebagai bagian dari kebijakan ketat terhadap produk tembakau.

Selain itu, sejumlah negara di Timur Tengah hingga Asia Tengah seperti Qatar, Oman, dan Turkmenistan juga memberlakukan aturan serupa.*