Penyelesaian Masalah Lahan HGU, Ini Respons Pemkab Kampar

Penyelesaian Masalah Lahan HGU, Ini Respons Pemkab Kampar

10 Juni 2023
sidang panitia evaluasi tanah terlantar di Kampar

sidang panitia evaluasi tanah terlantar di Kampar

RIAU1.COM - Pj Sekda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, mengikuti sidang panitia evaluasi tanah terlantar yang juga disebut panitia C.

Maka berdasarkan hasil peninjauan lapangan awal, evaluasi pelaksanaan kegiatan penertiban tanah terindikasi terlantar tahun 2023 di Kecamatan Tapung Hulu, HGU nomor 03/ Danau Lancang dan Sinama Nenek atas nama PT. Inti Kamparindo Sejahtera.

Sidang panitia C hasil peninjauan lapangan awal evaluasi pelaksanaan kegiatan penertiban tanah terindikasi terlantar tahun 2023 ini langsung dipimpim oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Asnawati, yang diikuti oleh seluruh panitia C dan direktur utama PT. Inti Kamparindo Sejahtera.

"Kita harapkan bagaimana permasalahan lahan ini bisa kita tuntaskan kepemilikannya, termasuk kewajiban pihak perusahaan yang saat ini masih membayar pajak dari PBB sesuai dengan luas HGU yang telah diberikan pemerintah," kata dia.

"Kami dari Pemerintah Kabupaten Kampar menerima apapun keputusan dari sidang ini dan kami siap untuk berkolaborasi dengan Kanwil BPN Provinsi Riau untuk bisa menuntaskan permasalahan ini," sambung Pj Sekda Kampar.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Asniwati, melalui  Syafrina, A.Ptnh Penata Pertanahan Muda Koorsub Pengendalian Kanwil BPN Provinsi Riau menyampaikan hasil kegiatan evaluasi tanah terlantar oleh panitia C tahun 2023 diantaranya hasil pemantauan dilapangan berdasarakan pemeriksaan fisik dilapangan, penggunaan, penguasaan tanah dilapangan masih sama dengan tahun 2011.

"Dengan rincian tanah HGU PT. Inti Kamparindo Sejahtera seluas 9.554 Ha, luas tanah yang dikuasai perusahaan lebih kurang 4.327 Ha dan luas yang dikuasai masyarakat lebih kurang 5.227 Ha," sebut dia.

Tanah yang dikuasai oleh PT. Inti Kamparindo Sejahtera digunakan dan dimanfaatkan sebagai kebun kelapa sawit dan terdapat beberapa titik terdapat sedang dilakukan kegiatan replanting. Sedangkan tanah yang dikuasai oleh masyarakat digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan perkampungan.

"Pembatas antara kebun PT. Inti Kamparindo Sejahtera dengan penguasaan masyarakat dibuatkan parit gajah," sebut dia.*