Beraksi di 25 Lokasi di Batam, Polda Kepri Ringkus Dua Pelaku Curat

Beraksi di 25 Lokasi di Batam, Polda Kepri Ringkus Dua Pelaku Curat

9 Juni 2020
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto.(suryakepri.com/fernando)

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto.(suryakepri.com/fernando)

RIAU1.COM -BATAM-Dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berhasil diringkus tim Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri. Pasalnya dua pelaku ini sudah beraksi di 25 lokasi berbeda di Kota Batam. Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan satu penadah.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menuturkan adapun proses penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam.

Dimana awal laporan terhadap komplotan tersangka curat ini, diawali oleh korban atas nama Fitria, yang merupakan warga Batuaji.

“Dari laporan tersebut, kita mendapatkan ciri-ciri pelaku ON dan kita langsung lakukan tindakan tadi malam,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan terhadap ON dan langsung mengamankan tersangka ARP yang menjadi perantara antara pelaku dengan penadah berinisial MI.

“Untuk MI itu kita amankan di wilayah Nagoya, tapi saat kita akan amankan MI ini ON dan ARP sempat lakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga kita lakukan tindakan tegas,” paparnya.

Arie menambahkan, tersangka selalu menggunakan modus mengamati rumah atau kost yang berada di wilayah Batuaji dan Sagulung sebelum melancarkan aksinya.

Tersangka ON yang mendapati adanya rumah atau kost sedang dalam kondisi tidak terkunci, kemudian masuk dan khusu mengincar benda elektronik milik korban.

Untuk saat ini, Arie menuturkan bahwa saat ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, yang kerap berkomunikasi dengan MI sebagai penadah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ON dan ARP dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

“Sementara MI kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” tuturnya.(surya Kepri)