Wartawan Jadi Korban Pemukulan, Saat Liput Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tanjungpinang

Wartawan Jadi Korban Pemukulan, Saat Liput Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tanjungpinang

9 Oktober 2020
Wartawan Jadi Korban Pemukulan, Saat Liput Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tanjungpinang/Suryakepri

Wartawan Jadi Korban Pemukulan, Saat Liput Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tanjungpinang/Suryakepri

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG- Seorang wartawan yang melakukan peliputan Demo penolakan UU Cipta Kerja di Tanjungpinang menjadi korban pemukulan aparat keamanan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang mengecam tindakan represif aparat dengan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan buruh yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Kerja di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Kamis (8/10/2020) kemarin.

Tindakan represif pihak kepolisian ini mengakibatkan sejumlah mahasiswa terluka. Bukan hanya mahasiswa yang menjadi korban, bahkan seorang jurnalis (stringer TV One) juga turut menjadi korban, di mana bagian punggungnya mengalami luka setelah terkena pukulan aparat.

Peristiwa yang tidak mengenakan itu terjadi saat wartawan Tv One bersama rekan-rekan lainnya akan mengambil gambar video saat terjadi kericuhan yang terjadi persis di depan pintu masuk utama kantor DPRD Kepri.

AJI Tanjungpinang menilai tindakan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dimana pasal 8 UU Pers menyebutkan ‘dalam menjalankan profesi jurnalistik, wartwan mendapat perlindungan hukum’.

Selain itu, UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta’.

Atas dasar itu, Ketua AJI Kota Tanjungpinang Jailani mendesak kepolisian untuk memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari institusi penegak hukum terhadap oknum polisi pelaku kekerasan sangat diharapkan, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

“Kami tunggu sikap tegas Kepolisian untuk memproses hukum anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis yang menjadi korban saat melakukan tugas peliputan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” harap Jailani. (suryakepri)