Pemilihan Wawako Tanjungpinang Melalui Dewan Digugat Partai Golkar

Pemilihan Wawako Tanjungpinang Melalui Dewan Digugat Partai Golkar

24 Juni 2021
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tanjungpinang Untung Budiawan/metrokepri

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tanjungpinang Untung Budiawan/metrokepri

RIAU1.COM -Partai Goikar Kota Tanjungpinang melayangkan gugatan terkait hasil pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang yang dilaksanakan oleh DPRD beberapa waktu lalu.

Gugatan perkara tersebut diajukan Ketua DPD II Partai Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada Selasa (22/6/2021).


 
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tanjungpinang, Untung Budiawan SE.

“Betul,” ujar Untung melalui pesan whatsapp telepon selulernya kepada MetroKepri.com, Rabu (23/6/2021).

Untuk saat ini, kata Untung, pihaknya belum bisa menjelaskan dan merincikan apa saja materi materi yang digugat.

“Materinya nanti saja,” ucapnya singkat.

Sementara itu, dari laman website SIPP PTUN Tanjungpinang (http://sipp.ptun-tanjungpinang.go.id/index.php/detil_perkara), Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang mengajukan gugatan dengan nomor perkara 13/G/2021/PTUN.TPI, dengan tergugat Ketua DPRD Kota Tanjungpinang. Di laman website itu juga, tertera status perkara masih tahap pendaftaran perkara.


 
Di laman website itu juga terlampir beberapa poin gugatan yakni ;

Dalam Pengguguran dan Penundaan.
– Mengabulkan Permohonan Pengguguran dan Penundaan yang diajukan Penggugat.

1. Dalam Pokok Perkara/ Sengketa.

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjung Pinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.

3. Mewajibkan Tergugat I mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjung Pinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.

4. Menyatakan batal atau tidak sah Surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

5. Mewajibkan II untuk mencabut Surat 188.3.34/226/2.02/2021, Tanggal 11 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Sebelumnya Letkol (Purn) Endang Abdullah dari Partai Gerindra berhasil mengalahkan Ade Angga dari Partai Golkar pada pemilihan yang dilakukan DPRD Kota Tanjungpinang 10 Mei lalu, Endang Abdullah berhasil menang tipis satu suara dari mantan Wakil Ketua DPRD tersebut. (*)