Penyelundup Pekerja Migran Ilegal dari Kepri ke Malaysia Dikenakan Pasal Berlapis

Penyelundup Pekerja Migran Ilegal dari Kepri ke Malaysia Dikenakan Pasal Berlapis

6 Januari 2022
Pelaku (tengah)/Foto: Patrolipos

Pelaku (tengah)/Foto: Patrolipos

RIAU1.COM - Pasal berlapis dikenakan polisi pada Tersangka baru penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, M alias Long yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) di NTB.

"Pada tanggal 3 Januari 2022 tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri dan di Backup oleh Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengamankan satu terduga tersangka berinisial M alias Long," kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (6/1/2022) seperti dimuat Batamnews.

Sambung Harry, Long berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Danger Utara, Kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB.

"Terhadap tersangka ini diterapkan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dan atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar dia.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian mengungkapkan bahwa peran pelaku yakni mengumpulkan para PMI di berbagai daerah di Lombok. Kemudian dibawa ke Tanjung Uban, Bintan.

"Setelah itu ia menghubungi Acing untuk membawa para PMI ini ke Malaysia," tuturnya.

Jaringannya yang berada di Malaysia masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Pasalnya, ia memiliki jaringan disana karena ia sejak kecil berada di Malaysia.

"Masih kita dalami jaringan di Malaysia, jika sudah kita ketahui akan kita lakukan koordinasi dengan kepolisian Diraja Malaysia," sebutnya.*