Melalui Bandara Hang Nadim, Pria di Batam Ini Coba Selundupkan Sabu Dalam Dubur

Melalui Bandara Hang Nadim, Pria di Batam Ini Coba Selundupkan Sabu Dalam Dubur

27 Juni 2022
Bandara Hang Nadim

Bandara Hang Nadim

RIAU1.COM - Mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 100,7 gram di dalam duburnya, seorang calon penumpang salah satu maskapai penerbangan diamankan petugas Bea Cukai kota Batam dan Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani seperti dimuat Batampos mengatakan, penindakan kali ini merupakan yang ke-9 oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.

“Pada tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, petugas Bea Cukai bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang dengan inisial D,” ujarnya, Senin (27/6/2022).

Pria berumur 30 tahun itu kata dia, akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok, Nusa Tenggara Barat. Petugas lanjutnya, melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara.

“Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu,” jelasnya.

Kemudian kata dia, petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan wawancara mendalam akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu,” tuturnya.

Petugas kata dia, kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat.

“Setelah sampai di rumah sakit, tersangka mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya.

Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.

“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” katanya.*